Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / LAHAT / Kecamatan Kota Lahat / SUDAH 4 HARI BUKA, BARU NGURUS IZIN

SUDAH 4 HARI BUKA, BARU NGURUS IZIN

Author : Din

LAHAT, LhL – Kegiatan pasar rakyat atau pasar malam yang masuk ke Bumi Seganti Setungguan ini, sedikit miris dan cukup melawan. Pasalnya, pelaksanaan pasar malam yang dipegang oleh Montana tersebut, setelah berjalan selama 4 hari dilapangan, pihak penggelola baru buat surat izin ke Pemerintahan Daerah (Pemda) Lahat.

Plt. Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPM & PTSP) Lahat, Drs H Ali Afandi. M. Pdi melalui Kabid Perizinan Damhari SE mengatakan, untuk izin kegiatan bazar dan hiburan rakyat itu memang sudah mendapat restu dari Pemda Lahat.

“Sudah kita keluarkan izinnya, atas nama PT Montana Enterpries dan penanggungjawab Ganefiarmon, ” ungkap Damhari SE, Rabu (12/9/2018).

1536753579599

Menurutnya, rekomemdasi izin yang dikeluarkan itu, berlaku sejak tanggal 29 Agustus sampai dengan 17 September 2018.

Baca Juga  Hut Lahat, Pemkab Mengusung Tema "Menuju Kabupaten Lahat Yang Sehat & Bercahaya"

“Nah, apabila sipenggelola pasar malam melewati dari batas tersebut, akan kita kenakan sangsi, ” ucapnya lagi.

Sebab, sambung Damhari, pengurusan izin yang sudah dikeluarkan Pemda Lahat ini, setelah adanya surat yang dikeluarkan diantaranya, Camat Kota Lahat, Kodim 0405 Lahat, Kapolres Lahat, baru terakhir Dinas DPM & PTSP.

“Sungguh miris, awalnya pihak penggelola bazar dan hiburan rakyat ini berat untuk membuat izin. Padahal kegiatan pasar malam telah buka selama 4 hari di Lapangan Ex MTQ Lahat, ” tambahnya.

Untuk diketahui, kata Damhari, sipenggelola pasar malam tersebut baru membuat izin setelah Tim turun kelapangan yakni, Badan BKD dan Dinas DPM & PTSP guna memastikan kebenaran terkait izin mereka.

“Ternyata benar, pihak penggelola belum ada kantongi izin dari Pemda Lahat. Akhirnya, sipenggurus kita panggil untuk mengurus izin dari Pemda Lahat, ” pungkas Damhari, seraya menjelaskan, untuk pengurusan izin mereka diarahkan langsung membayar dengan BKD Bidang Pajak dengan harga hanya Rp 1 juta.

Baca Juga  Porsido FC Diskualifikasi, Merpati FC Melenggang ke Final Gubernur Cup U20 2023

Sementara, Dandim 0405 Lahat, Letkol Kav Sungudi MS.i mengaku, dikarenakan sipemilik menggunakan fasilitas milik TNI sehingga mereka wajib melapor.

“Untuk rekomendasi izin sudah kita sampaikan dengan sipenggelola. Baik, izin Kapolres, Camat Kota, dan, Dinas DPM & PTSP Kabupaten Lahat, ” terang Sungudi.

Ketika disinggung wartawan, kenapa kegiatan bazar atau pasar malam yang masuk ke Lahat selalu Montana, dijelaskan Sungudi, dirinya tidak pernah mengetahui.

“Tapi, kalau ada yang lain, kenapa tidak silakan masuk kelahat dan sesuai dengan prosudur yang ada. Bener juga sih, kalau dipikir pikir dan kesannya Montana seperti di memonopoli,” kata Sungudi. 

Editor : Zadi

Check Also

“SATU SERAGAM SEJUTA HARAPAN” MENJADI TAJUK PROGRAM BANTUAN PT MIP ADARO ENEGRY

Author : Jang LAHAT, LhL – Bupati Lahat Bursah Zarnubi, SE, bersama PT. Mustika Indah …

SMM Panel

APK

Jasa SEO