Author : Rudiyansyah
MUARA ENIM, LhL – Telah tertangkap tangan seorang pelaku dalam perkara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai dan atau menjadi perantara untuk menjual beli Narkotika Golongan I yang termasuk jenis sabu – sabu, Selasa (04/09/2018), sekitar pukul 12, 00 wib.
Pelaku yang diamankan dimaksud adalah Sopyan Najuri Bin Herman (34) yang beralamatkan Desa Silika Simpang Kijang Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Oki oleh Polsek Gelumbang Muara Enim.
Peristiwa tertangkapnya tersangka ini, bermula saat anggota Polsek Gelumbang melakukan razia yang dipimpin oleh Kapolsek Gelumbang, AKP Indrowono, SH dan Kanit Sabhara IPTU Edy Nuryanto di jalan Kamp. 2 Kelurahan Gelumbang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.
Saat melakukan razia, didapati pengendara sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan. Kemudian anggota menghentikan laju kendaraan tersebut, lalu pelaku terlihat panik dan anggota langsung melakukan penggeledahan baik di badan pelaku dan juga di bawah jok motor pelaku.
Saat digeledah di bawah jok motor ditemukan Barang Bukti (BB) tersebut diatas. Atas kepemilikan benda haram ini, pelaku beserta BB langsung diamankan ke Polsek Gelumbang.
Dengan Barang Bukti (BB), 1 paket sedang sabu – sabu, 1 bungkus plastik klip bening yg masih terdapat sisa sabu – sabu, uang tunai sebesar Rp 3.110.000. Kemudian 1 buah Handphone merk Strawberry warna Hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi BG 3416 ZH serta STNK, 1 Botol kecil minyak angin cap kapak, sebutir obat Merk Opista, 2 butir obat Merk Etaplox ciprop Loxacin. 2 buah jarum dan
1 buah korek api gas warna ungu.
“Pelaku kita amankan, guna menjalani proses hukum lebih lanjut”, kata Kapolsek Gelumbang.
Editor : Zadi