Author : Repi Black
PAGARALAM, LhL ~ Setelah melalui proses persidangan Ajudikasi hingga Senin sore (03/09) di kantor Kembang Pagaralam. Akhirnya Bacaleg dari Partai Perindo dan Partai Demokrat yang pernah dihukum, dinyatakan memenuhi syarat untuk melaju ke tahapan selanjutnya oleh Bawaslu Pagaralam.
Ketua KPU Pagaralam, Boy Arcan Senin kemarin melalui ponselnya menjelaskan, berdasarkan hasil persidangan yang dihadiri oleh pemohon dan termohon kedua Bacaleg dimaksud dinyatakan lolos alias memenuhi syarat.
“Bacaleg dari Perindo dan Demokrat dinyatakan lolos oleh Bawaslu”, terang Boy.
Dilanjutkan Boy, pihaknya akan berkoordinasi KPU RI terkait dengan kedua Bacaleg yang diloloskan.
“Penting, agar kita di Bawah tidak dipersalahkan. Secepatnya, setelah salinan diterima kami akan ke KPU pusat”, pungkasnya .
Sebelumnya diberitakan, Zulfikri salah satu Bacaleg melakukan gugatan Ajudikasi terkait dengan Bacaleg mantan napi.
“Kami minta keadilan karena sudah menjalani hukuman dan acuan kami adalah Undang Undang bukan PKPU”, tuturnya.
Editor : Zadi
Lahat Hotline



