Author : Repi Black
Pagaralam.~ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam digugat salah satu Bacaleg, terkait dengan kasus Bacaleg mantan napi. Adapun pemohon atau penggugat Zulfikri dari Partai Perindo,
Gugatan ini disampaikannya pada Jumat (24/08/18) di gedung Seminar, dengan agenda pembacaan permohonan oleh pemohon atau penggugat.
Dalam naskah gugatannya, pemohon menilai keputusan KPU Pagaralam tidak mempunyai kekuatan hukum dan bertentangan norma dan aturan yang berlaku.
“Kita mengacu ke Undang Undang, bukan peraturan KPU”, jelas Fikri sapaan akrabnya.
Dalam konteks ini, dirinya sudah menjalani hukuman dan sudah diketahui oleh publik, karena sudah diumumkan.
“Yang lebih domain terkait hak politik seseorang, kan kehakiman atau pengadilan. Selaku Bacaleg yang dirugikan, makanya saya minta keadilan”, urainya.
Sementara itu, Ketua KPU Pagaralam, Yanli akan berkoordinasi dengan KPU RI apa hasil keputusannya. Menurut dia, kalau ternyata tidak memenuhi syarat atau memenuhi syarat akan ditindaklanjuti.
“Kami koordinasi ke KPU RI dulu, kan ini produk KPU Pusat.”terangnya.
Sidang difasilitasi oleh Panwaslu Kota Pagaralam ini, dipimpin oleh ketua dan komisioner, dan dihadiri pemohon dan termohon. Sidang akan dilanjutkan pada Senin mendatang, dengan agenda pembuktian atau mengumpulkan bukti bukti.
Editor : Zadi
Lahat Hotline





