HIMBAU
UTKU
hdcu
Muba
Home / REGIONAL / EMPAT LAWANG / BELUM MENGERTI PROSEDUR, BOCAH TERTE MINTA MAAF

BELUM MENGERTI PROSEDUR, BOCAH TERTE MINTA MAAF

Author : Prima

EMPAT LAWANG, LhL – Terkait viralnya postingan Akun Facebook milik Eliza Fahrenheit (Bocah Terate) yang mengeluhkan tentang layanan perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Empat Lawang, membuat pihak Polres Empatlawang pun angkat bicara.

Berdasarkan postingan Eliza Fahrenheit (Bocah Terate) warga Pendopo yang berdomisili di Bengkulu,mengurus perpanjangan SKCK sehingga membuat dinding miliknya penuh dikomentari oleh beberapa Akun Facebook.

Eliza memposting tentang rumitnya layanan SKCK di Polres Empat Lawang,pada tanggal 9 Juli 2018 sekira pukul 20:49 Wib dan mendapat jawaban dari pihak Satintelkam Polres Empat Lawang malalui Akun Facebook milik Hawaldi Letigazt Ntd.

Akun Facebook milik Hawaldi Letigazt Ntd, pun menjawab postingan milik Eliza Eliza Fahrenheit (Bocah miliate). Terimakasih atas keritik dan sarannya , kritik dan saran anda sebagai bentuk intropeksi kami dalan melayani.

Baca Juga  FLP EMPATLAWANG ADAKAN ROTS UNTUK MENULARKAN VIRUS LITERASI

“Akan tetapi coba adek buka aturan ini.. Silahkan adek browsing tentang cara pelayanan skck.Peraturan Kapolri No 18 Tahun 2014, itulah panduan kami dalam melaksanakan pelayanan.Agar kita tidak beropini dengan mengesampingkan aturan,” tulis Hawaldi di Postingan Eliza.

Sementara itu, KBO Satintelkam Polres Empat Lawang IPTU Gunawan mengatakan, terkait postingan salah satu akun Facebook yang mengeluhkan tentang rumitnya pelayanan pembuatan dan Perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pihaknya sudah menjawabnya.

“Pihak kita bekerja sesuai dengan Perkap No 18 Tahun 2014, itulah pedoman kami bekerja, untuk penerbitan SKCK maupun perpanjangan SKCK,” kata IPTU Gunawan, Rabu (11/07/18).

Baca Juga  Pj Bupati dan KPU Optimis, Pilkada Empat Lawang Terwujud dan Aman

Dijelaskan Gunawan, tentang aturan aturan tentang perpanjangan SKCK maupun pembuatan baru SKCK,masa berlaku SKCK ditetapkan selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

“Jika SKCK pemohon telah habis masa berlakunya,yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan kembali dengan menunjukan SKCK yang lama tapi satu bulan sebelum berahir masa berlakunya dan akan dilakukan penelitian sebagai mana mestinya,” jelasnya.

Ditambahkanya,Apabila SKCK pemohon sudah habis masa berlakunya lebih dari 1 (Satu) tahun lamanya,”Pemohon dapat mengajukan kembali pembuatan SKCK dengan membuat rekam jejak baru,” pungkasnya.

Editor : Zadi

Check Also

PSU Empat Lawang, HBA-Henny Unggul di TPS 10 Kelurahan Pasar Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi

Author : Toni Ramadhani EMPAT LAWANG, LhL – Proses pencoblosan dam perhitungan suara di PSU …

SMM Panel

APK

Jasa SEO