Home / REGIONAL / EMPAT LAWANG / APK PASLON DI EMPATLAWANG DIEKSEKUSI

APK PASLON DI EMPATLAWANG DIEKSEKUSI

Author : Prima

EMPAT LAWANG, LhL – Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Empat Lawang memasuki H-3 pemilihan kepala daerah Pilkada tahun 2018 yakni pada tanggal 27 juni mendatang dilakukan oleh Panwaslu bersama sejumlah gabungan personil dari pihak aparat keamanan. Minggu (24/06/18).

Pelaksanaan penertiban APK tersebut digelar usai diadakannya Apel Gabungan di Halaman Kantor Satpol-PP Empat Lawang, yang terdiri dari Anggota Panwaslu, Personil Brimob, Sat Intelkam Polres Empat Lawang.

IMG-20180624-WA0029

Pantauan dilokasi, penertiban Alat Peraga Kampanye yang ada di sejumlah pinggiran jalan, rumah-rumah warga, tiang listrik seperti Poster, Spanduk, Stiker dan Baliho dari para paslon mulai di copot atau ditertibkan petugas.

Ketua Panwaslu Empat Lawang Rudiyanto melalui Anggota Panwaslu Empat Lawang Divisi Pelanggaran dan Penindakan, Martin menyampaikan, bahwa dimulai pada tanggal 24 Juni ini tidak ada lagi aktivitas kampanye termasuk juga tidak adanya lagi sejumlah APK terpasang kecuali di posko pemenangan para paslon yang ada di pusat Kabupaten.

Baca Juga  BUPATI GUNTING PITA TANDA AKSES JALAN RESMI DILALUI

“Hal ini kita lakukan karena telah memasuki masa tenang kampanye selama tiga hari ke depan, sebagaimana telah diatur dalam PKPU Nomor 4 tahun 2017,” imbuhnya.

Dikatakan Martin, tujuan daripada penertiban Alat Peraga Kampanye ini dilakukan dalam rangka memasuki masa tenang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang yang dimulai pada tanggal 24-26 Juni 2018.

“Pihak kita (Panwaslu, red) juga sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Panwascam yang ada di setiap Kecamatan seKabupaten Empat Lawang dan pihak keamanan terkait untuk melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye ini,” katanya.

Baca Juga  DANA KELURAHAN SUDAH FINAL

Kegiatan penertiban APK untuk diwilayah Kecamatan Tebing Tinggi dimulai dari gapura yang ada di perbatasan Kabupaten Empat Lawang-Kabupaten Lahat dan berakhir sekira pukul 15.00 wib.

“Untuk di setiap Kecamatan penertiban APK akan dilakukan oleh petugas Panwascam kita dan harus diselesaikan selama dua hari kedepan,” tegasnya

Dilanjutkan Martin, pihaknya menghimbau supaya para paslon selama masa tenang ini dapat menaati peraturan yang telah diberlakukan dan diatur dalam PKPU dan tidak melakukan pelanggaran.

“Dengan adanya masa tenang ini, paslon sama sekali tidak boleh melakukan aktivitas kampanye baik itu berupa APK saja di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati yang kita sayangi bersama ini.” tandasnya.

Editor : Zadi

Check Also

Tertimbun Tanah Longsor, Jalur Tebing Tinggi – Pendopo Macet Total

Author : Ujang EMPAT LAWANG, LhL – Hari ini 3 Juni 2024 pukul 06.31 di …

SMM Panel

APK

Jasa SEO