Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / REGIONAL / MUARA ENIM / KOMITE SEKOLAH DIBOLEHKAN PUNGUT BIAYA KE WALIMURID

KOMITE SEKOLAH DIBOLEHKAN PUNGUT BIAYA KE WALIMURID

Author : Dedi

Muara Enim, LhL – Ketua komite SMAN 1 Lawang Kidul, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sulbahri Yahdin dalam sambutannya saat perpisahan siswa kelas XII SMN1 Lawang Kidul mengatakan, pihaknya selaku komite sekolah, kadan- kadang memnerima prasangka atau pertanyaan dari berbagai pihak tentang program sekolah gratis.

“Awak sekolah tidak geratis lagi, disangka wartawan dan LSM masih geratis. Hampir tiap bulan LSM dan wartawan datang ke sini. Kami sampaikan kepada guru, tenang saja tidak usah kita bingung tidak usah takut menghadapi Wartawan dan LSM“, ujar Yahdin. Kamis, (19/4/2018).

Baca Juga  Wujudkan Program GSMP, Herman Deru Penen Padi Bersama BEMPI di Segamit

Dikatakan Yahdin, pihaknya ada pedoman bahwa sekarang ini adalah keputusan kementrian pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 75 tahun 2016, yang menganjurkan sekolah untuk SMA boleh melaksanakan pungutan maupun sumbangan. Baik itu kepada wali dan orang tua murid, maupun BUMD dan perusahaan perusahaan lainnya.

“Jadi kita santai saja, asalkan nyawa hidup kita untuk memajukan, dari pada proses pendidikan dan kebudayaan pengajaran SMAN 1 Lawang Kidul ini,” kata Yahdin.

Baca Juga  MASYARAKAT LAWANG KIDUL INGINKAN PENAMBAHAN SMP NEGERI

Untuk itu lanjut Yahdin, sesuai dengan petunjuk ini yang ditekankan. Ini lah yang dapat disampaikan, bahwasanya pihaknya sebagai komite sekolah tidak jadi masalah kalau ingin meminta pungutan baik kepada wali murid, perusahaan dan stekholder lainnya.

“Karena telah ada undang-undang yang mengatur tentang komite sekolah,” jelas Yahdin.

Editor : Zadi

Check Also

Beralih Tugas, AKBP Jhoni Eka Putra : Maaf Bila Saya Ada Kesalahan

Author : Ali MUARA ENIM, LhL – Suasana hangat dan penuh kebersamaan mewarnai kegiatan Malam …

SMM Panel

APK

Jasa SEO