banner owner
utl
bijak
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / LAHAT / Kecamatan Kota Lahat / DI HADAPAN MAJELIS, PEMBUNUH FIKO MINTA MAAF

DI HADAPAN MAJELIS, PEMBUNUH FIKO MINTA MAAF

Author : Tim LhL

LAHAT,  LhL –  Bertempat di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Lahat, pada Selasa (27/3/2018) pukul 05.34, akhirnya sidang perdana untuk kasus pembunuhan dengan korban Fiko Riwanto (23) digelar untuk umum, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Saiful Brow, SH dan dibuka untuk umum ini.

Duduk di kursi pesakitan, terdakwa Yuki Arsan Putra  alias Bano bin A. Masin (27) tahun, pun dihadapkan ke meja hijau majelis sidang.

Dalam sidang perdana tersebut, pihak keluarga korban menghadirkan 2 orang saksi ke hadapan majelis hakim. Bahkan majelis hakim juga meminta maaf kepada keluarga korban, karena proses persidangan bukan untuk mengorek-ngorek masalah ini. Akan tetapi hal ini dilakukan, untuk menyelesaikan masalah, agar menjadi pelajaran bagi masyarakat banyak.

Baca Juga  Minta Hitung Ulang Surat Suara, Puluhan Masyarakat 3 Desa Kikim Selatan Datangi Pemkab Lahat

Dengan wajah memelas, dalam kesempatan itu juga terdakwa menyampaikan permintaan maaf di depan majelis dengan menyambut tangan dan menyalami kedua orangtua korban.

“Maafkan saya buk, pak”, ucap Yuki sambil merunduk.

Majelis hakim juga mempertanyakan tentang adanya surat perdamaian, dan selanjutnya majelis hakim mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi bernama Putri (17)(dan Dian (26) setelah diambil sumpah saksinya.

Ajun Jaksa M. Jimy Artalius, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tampak menyampaikan tuntutan dan dakwaannya selama 3 menit dengan mengenakan pasal berlapis. 

“Ya, untuk ancaman kita kenakan pasal berlapis. Yakni KUHP pasal 338 KUHP dengan ancaman  15 tahun, pasal 170 KUHP dengan  ancaman 12  tahun dan  pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun”, ungkap Jimy

Baca Juga  DIDUGA BODONG, POLSEKTA LAHAT AMANKAN 1 BEAT

Sementara untuk pelaku yang lain, jaksa menyebutkan masih buron dan masih dalam upaya pengejaran.

“Kalo untuk pelaku yang lain dalam tahap pengejaran polisi”, sambungnya.

Keluarga korban sendiri berharap, kiranya pihak penegak hukum dapat menerapkan hukum yang seadil-adilnya.

“Harapan kami, pihak penegak hukum dapat menegakan hukum sesuai dengan paeraturan yang berlaku, sesuai dengan hukuman membunuh orang”, ungkap Rusjuita (48) selaku ibu kandung korban, usai sidang yang ditutup jam 18.00 wib dan akan diadakan sidang akan lanjutkan tanggal 3 bulan April 2018 ini.

Editor : Zadi

Baca Berita Sebelumnya lengkap tentang kisah kasus ini :

Berita III >>>>>

REBUT MICROPHONE, FIKO MEREGANG NYAWA

Berita II >>>>>

REBUT MICROPHONE, FIKO MEREGANG NYAWA

Berita I >>>>>>

REBUT MICROPHONE, FIKO MEREGANG NYAWA

Check Also

“SATU SERAGAM SEJUTA HARAPAN” MENJADI TAJUK PROGRAM BANTUAN PT MIP ADARO ENEGRY

Author : Jang LAHAT, LhL – Bupati Lahat Bursah Zarnubi, SE, bersama PT. Mustika Indah …

SMM Panel

APK

Jasa SEO