Author : Tim LhL
LAHAT, LhL – Bertempat di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Lahat, pada Selasa (27/3/2018) pukul 05.34, akhirnya sidang perdana untuk kasus pembunuhan dengan korban Fiko Riwanto (23) digelar untuk umum, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Saiful Brow, SH dan dibuka untuk umum ini.
Duduk di kursi pesakitan, terdakwa Yuki Arsan Putra alias Bano bin A. Masin (27) tahun, pun dihadapkan ke meja hijau majelis sidang.
Dalam sidang perdana tersebut, pihak keluarga korban menghadirkan 2 orang saksi ke hadapan majelis hakim. Bahkan majelis hakim juga meminta maaf kepada keluarga korban, karena proses persidangan bukan untuk mengorek-ngorek masalah ini. Akan tetapi hal ini dilakukan, untuk menyelesaikan masalah, agar menjadi pelajaran bagi masyarakat banyak.
Dengan wajah memelas, dalam kesempatan itu juga terdakwa menyampaikan permintaan maaf di depan majelis dengan menyambut tangan dan menyalami kedua orangtua korban.
“Maafkan saya buk, pak”, ucap Yuki sambil merunduk.
Majelis hakim juga mempertanyakan tentang adanya surat perdamaian, dan selanjutnya majelis hakim mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi bernama Putri (17)(dan Dian (26) setelah diambil sumpah saksinya.
Ajun Jaksa M. Jimy Artalius, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tampak menyampaikan tuntutan dan dakwaannya selama 3 menit dengan mengenakan pasal berlapis.
“Ya, untuk ancaman kita kenakan pasal berlapis. Yakni KUHP pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun, pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun dan pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun”, ungkap Jimy
Sementara untuk pelaku yang lain, jaksa menyebutkan masih buron dan masih dalam upaya pengejaran.
“Kalo untuk pelaku yang lain dalam tahap pengejaran polisi”, sambungnya.
Keluarga korban sendiri berharap, kiranya pihak penegak hukum dapat menerapkan hukum yang seadil-adilnya.
“Harapan kami, pihak penegak hukum dapat menegakan hukum sesuai dengan paeraturan yang berlaku, sesuai dengan hukuman membunuh orang”, ungkap Rusjuita (48) selaku ibu kandung korban, usai sidang yang ditutup jam 18.00 wib dan akan diadakan sidang akan lanjutkan tanggal 3 bulan April 2018 ini.
Editor : Zadi
Baca Berita Sebelumnya lengkap tentang kisah kasus ini :
Berita III >>>>>
Berita II >>>>>
Berita I >>>>>>
Lahat Hotline





