banner owner
utl
bijak
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / LAHAT / Kecamatan Mulak Ulu / PANWASCAM MULAK ULU TOLAK BERITA HOAX

PANWASCAM MULAK ULU TOLAK BERITA HOAX

Author : Ivi Hamzah

MULAK ULU, LhL – Menindaklanjuti banyaknya informasi yang tidak jelas sumbernya, sehingga menyudutkan, menghasut, menghujat, seseorang atau instansi sehingga menimbulkan keresahan dimasyarakat. Maka Polisi Republik Indonesia (Polri) mengimbau dan mensosialisasikan pada masyarakat agar tidak membuat berita bohong atau ujaran kebencian atau Hoax.

Maka dari itu Polres lahat menginstruksikan pada seluruh jajarannya, untuk mengimbau pada masyarakat agar tidak membuat berita bohong, meneruskan, berita yang belum jelas sumber dan tujuannya.

Polisi Sektor Mulak Ulu hari ini Minggu (25-03-18) mensosialisasikan dengan cara dokumentasi video tolak berita bohong dan isu sara pada Panwascam Mulak Ulu.

Baca Juga  PUSKESMAS MUARATIGA LAKSANAKAN LINTAS SEKTOR TRIWULANAN

AKP Kasmini Darda, SH. Melalui BrigPol Januar Pamungkas, menjelaskan bahwa pentingnya sosialisasi ini pada masyarakat agar masyarakat tidak membuat berita bohong, isu sara atau Hoax, melalui media sosial. Karena hal tersebut melanggar Undang Undang Informasi Teknologi.

“Kami himbau pada masyarakat agar tidak muda terprovokasi dengan isu atau berita yang belum jelas asal usulnya, oleh karena itu kita sosialisasikan pada masyarakat, dengan video tolak berita Hoax pada masyarakat,” ungkapnya saat pembuatan video di depan Kantor Panwascam Mulak Ulu.

Panwas Kabupaten Lahat, melalui ketua Panwascam Mulak Ulu Hernanto, menyambut baik ajakan dari kepolisian dalam rangka mengajak masyarakat untuk tidak membuat, mengedarkan, berita bohong atau isu sara yang dapat menghasut atau menghujat individu atau golongan tertentu sehingga menimbulkan keresahan dimasyarakat.

Baca Juga  PEDULI WARGA, KAPOLSEK MULAK ULU TURUNKAN PELAJAR DARI MOBIL

“Kami Panwascam Mulak Ulu dan PPL, menyambut baik serta mendukung Kepolisian Republik Indonesia, untuk menolak berita bohong dan isu sara (Hoax) demi keamanan dan kenyamanan dalam berbangsa dan bernegara,” tegasnya.

Berita bohong atau isu sara yang dengan sengaja dibuat oleh seseorang atau golongan serta disebarluaskan pada masyarakat untuk memancing kegaduhan dimasyarakat, maka akan dikenakan sanksi hukuman karena telah melanggar Undang Undang ITE.

Editor : Zadi

Check Also

Sebanyak 182 KPPS Pemilukada 2024 di Kecamatan Mulak Ulu Resmi dilantik

Author : Ivi Hamzah MULAK ULU, LhL – Bertempat di gedung serbaguna desa Padang Masat …

SMM Panel

APK

Jasa SEO