Author : Darmawan
LAHAT, LhL – Adanya aktivitas penambangan batubara oleh PT. Era Energi Mandiri (EEM) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Tais, di Desa Perangai Kecamatan Merapi Selatan, membuat tim dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) pemerintah Kecamatan, Polsek Merapi dan Koramil Merapi Area turun ke lokasi dan memastikan ada atau tindaknya dampak seperti yang dikeluhkan warga setempat.
Di lapangan, Kepala DLH Kabupaten Lahat, Ir. H. Misri melaui Kabid Lingkungan hidup Lepi Desniati, MT mengatakan, sejak pihaknya mendengar adanya keluhan masyarakat DLH langsung memberikan respon dengan turun ke lokasi. Dan saat ini, DLH masih mencari dokumen pendukung.
“Hari ini kita bersama tim telah melakukan peninjauan ke lapangan. Masalah keluhan warga, kita akan serahkan sepenuhnya kepada pihak perusahaan yang akan bertanggung jawab,” ujarnya didampingi Camat Merapi Selatan Gemris Palo.
Dikonfirmasi pada Site Manager PT. EEM, pihak perusahaan membenarkan bahwa pihak DLH dan Perijinan telah melakukan peninjauan lapangan dan akan mengecek dokumen pendukung, terkait pengalihan alur anak sungai Tais.
“Pertama, yang disebut warga pencemaran itu bukanlah air limbah, tapi air aliran anak sungai. Dan secara prinsip, PT. Era sudah memenuhi kriteria izin. Sebab, ada persetujuan dari masyarakat hanya belum berkelanjutan”, terangnya.
Terkait masalah adanya oknum yang berinsiatif ingin melakukan penutupan tambang, lanjut dia, itu tidak dibenarkan dan atau menghalangi kegiatan operasional penambangan PT. Era juga tidak dibenarkan,
“Pihak DLH dan Perijinan hari ini telah meninjau ke lapangan, perihal pengalihan anak sungai Tais. Team DLH dan Perijinan dan akan mempelajari hasil dari peninjauan pada hari ini, dan akan memberikan hasil peninjauannya dari lapangan”. katanya.
Kemudian, sambungnya, Ketua BPD yang merupakan pihak tidak puas atas kebijakan dari perusahaan dalam pengalihan Sungai Tais. PT Era sudah memberikan sejumlah kebijakan. Diantaranya perihal lapangan bola, di mana pihak yang tidak puas sempat menawarkan untuk perusahaan membuat lapangan di lahan yang telah dibebaskan (Gantirugi, Red) PT. Era.
“Konsekwensinya, bila lapangan bola tersebut sudah ada silahkan pemindahan alur tais dijalankan. Pihak perusaahan menanggapi usulan tersebut, dengan melakukan kajian tepi lahan. Setelah kami kaji dari sisi teknis dan sosial ekomoni, usulan itu tidak dimungkinkan, hingga kami melanjutkan program dari pak kades yang pernah PT.Era kerjakan di tahun 2016”, beber dia.
Secara dejure dan defakto, sebutnya lagi, pak Antoni selaku kepala pemerintahan Desa Perangai yang memilki program kerja untuk masyakaratnya, salah satunya adalah lapangan bola, PT Era melanjutkan progress lapangan bola tersebut.
“Lapangan bola tersebut PT. Era kerjakan, di luar program CSR perbulan yang PT.Era berikan ke Desa Perangai. Selain itu juga jemputan anak sekolah serta sumbangan kematian bagi masyarakat Desa Perangai”, urainya lagi.
Sementara Kades Perangai Antoni menjelaskan, jika warga menutup akses tambang tanpa prosedur, maka pihak Pemdes tidak akan bertanggung jawab. Karena dengan adanya perusahaan, maka memberikan dampak positif untuk kemajuan apalagi, CSR sebesar Rp.35juta perbulan yang diberikan masuk ke kas desa dan telah di distribusikan kepada masyarakat dalam bentuk sosial dan fisik.
“Tudingan perangkat desa yang menerima Gratifikasi dari PT. EEM, itu sangat tidak benar dan kami persilahkan warga melapor ke Polisi dan kami punya dokumen yang akurat. Jika PT EEM berhenti beroperasi, maka warga jugalah yang rugi, karena tidak sedikit kontribusi yang diberikan perusahaan,” pungkasnya.
(Darmawan)