banner owner
utl
iklan
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / REGIONAL / MUARA ENIM / POLSEK RAMBANG DANGKU TANGKAP PENCURI MESIN RUMPUT

POLSEK RAMBANG DANGKU TANGKAP PENCURI MESIN RUMPUT

AUTHOR : AZHARI

MUARAENIM, LhL – Dua  pelaku pencurian dengan pemberatan akhirnya tak berkutik setelah ditangkap anggota polisi Polsek Rambang Dangku  pada  Kamis,  (18 /1) sore di gudang kebun karet milik warga  desa Gumawang Kecamatan Rambang Dangku.

Kedua pelaku tersebut yakni Aryanto Als Yik ( 23 ) dan Roy Saputra (23) yang tercatat sebagai warga desa Gumawang kecamatan Rambang Dangku  Muara Enim. Dalam aksinya Aryanto dan Roy telah melakukan pencurian 4 (empat) Unit mesin rumput milik H. Hamdani warga kelurahan Prabu Jaya Kota Prabumulih dilokasi gudang  kebun karet tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat ) pelanggaran hukum pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, itu berawal dari H. Hamdani sedang pergi menyadap karet yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).Usai  menyadap karet lalu Supandi  pulang ke rumah yang berada di lokasi kebun, betapa terkejutnya Supandi disaat sampai di rumah, melihat keadaan dalam rumah sudah berantakan dan serta lemari pakaian sudah acak-acakan.

Baca Juga  PROYEK PEMBANGUNAN JEMBATAN BESI DINILAI SALAH TEMPAT

Dengan itu Supandi melihat gudang karet di sebelah rumah H. Hamdani ternyata pintu gudangpun sudah terbuka dan 4 Unit mesin rumput yang ada di dalam gudang itu sudah hilang. Dengan akibat kejadian ini Supandi melaporkannya ke polsek Rambang Dangku.

Mendapatkan laporan dari masyarakat dengan. LP/B -05 / I /2018/Sumsel/Res M. Enim/Sek Rambang Dangku Tanggal 5 Januari 2018 tersebut. Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Heri Iriawan, SE bersama anggotanya.

Baca Juga  BALA BANTUAN PELAKSANAAN ASEAN GAMES, SIAP DIBERANGKATKAN

Menurut kapolres Muara Enim AKBP. Leo Andi Gunawan SIK. MPP melalui kabag humas Polres Muara Enim AKP. Arsyad AR. setelah menerima laporan dari masyarakat,  langsung di lakukan upaya penyelidikan oleh anggota Polsek Rambang Dangku ucap Arsyad.dan pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2018 lanjut Arsyad anggota polsek Rambang Dangku mendapatkan informasi  tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di desa Gumawang. Benar adanya informasi tersebut dan pelaku ditangkap tanpa perlawanan, “ya benar benar kini sudah kini barang bukti dan tersangka kita amankan”, terang Arsyad.

Edithor : Hafiz

Check Also

Ketua PWI Muara Enim Dilarikan ke RSUD HM Rabain, Sejumlah Tokoh Sampaikan Doa Kesembuhan

Author : Evri MUARA ENIM, LhL – Kabar kurang baik dan mengejutkan datang dari keluarga …

SMM Panel

APK

Jasa SEO