Author : J. Silitonga
MUSI RAWAS, LhL – Kepolisian Sektor (Polsek) Megang Sakti Resor Musi Rawas berhasil mengamankan Wawan Bin Masri (21) warga Dusun VI Kecamatan Muara Megang pada pada Kamis 18 Januari 2018 sekitar pukul 07.00 WIB kemarin. Pasalnya, Wawan telah melakukan tindak pidana pencurian buah sawit milik PT Lonsum Divisi IV Desa Muara Megang.
Tertangkap Wawan, saat ia kepergok sedang melakukan aksi Ndodos (Pencurian buah sawit dengan alat semacam linggis) di blok 0811571 Divisi IV blok 0811571 Desa Muara Megang Kecmatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Informasi menyebutkan, Wawan melakukan pencurian buah sawit dengan menggunakan sebuah alat berupa dodos. Namun usahanya ini berhasil digagalkan setelah petugas keamanan PT Lonsum yang sedang ngepam memergokinya dan langsung meringkus pelaku tersebut. Oleh petugas Pam Swakarsa, Sutiyono Bin Suraji, kejadian tersebut langsung dilaporkannya ke Polsek Megang Sakti dengan LP/B-01/I /2018 /Sumsel/Mura/Sek mg.sakti Tgl 18 Januari 2018.
Kapolres Musi Rawas, AKBP. Bayu Dewantoro, SIK melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Rommy membenarkan adanya aksi pencurian buah sawit dan penangkapan terhadap pelakunya tersebut. Menurut Rommy, tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) yang dilakukan tersangka pada Kamis 18 Januari 2018 sekitar pukul 07.00 WIB, di lahan perkebunan Kelapa Sawit milik PT Lonsum Divisi IV Desa Muara Megang.
“Saat melihat petugas datang, pelaku tanpa melakukan perlawanan dan berhasil diamankan, sementara satu pelaku yang lainnya berhasil meloloskan diri. Selanjutnya BB (Barang Bukti) dan pelaku diamankan, kemudian diserahkan ke Polsek Megang Sakti guna dilakukan proses pemeriksaan,” ujar Rommy.
Akibat peristiwa tersebut, jelas Rommy, korban mengalami kerugian berupa dua ton buah kelapa sawit yang ditaksir sekitar tiga juta dua ratus ribu rupiah.
“Pelaku akan dikenai pasal 363 KUH Pidana,” tandasnya, Jumat (19/1/18).
Editor : Zadi