Rewriter : Riadi
LAHAT, LhL – Sudah hampir sebulan belakangan tersebar di berbagai media, kebijakan pemerintah yang mengharuskan pendaftaran kartu HP atau kartu prabayar. Namun demikian masih banyak masyarakat yang belum tau dan belum mengerti sama sekali bagaimana caranya untuk mendaftarkan kartu prabayar HP tersebut.
Oleh karena itu mengingat pentingnya hal ini lahathotline mencoba mencari i formasi tersebut. Seperti di lansir oleh media TRIBUNSTYLE.COM yang mana diinformasikan, mulai 31 Oktober 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.
Bahkan aturan tersebut diberlakukan untuk sem7a pihak, tidak perduli pengguna lama ataupun baru, hal ini wajib dilakukan mulai besok agar nomor kamu tidak diblokir!
Namun masyarakat tidak perlu merasa panik, pasal ya waktu untuk pendaftarannya cukup lama kok. Seluruh pengguna nomor tersebut diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.
Adapun untuk melakukan pendaftaran menggunakan nomor Kartu Keluarga (KK) dan nomor KTP
Untuk kartu perdana operator Indosat, Smartfren, dan Tri, cukup ketik NIK#no.KK# setelah itu kirim SMS ke 4444.
Sementara XL AXiata (XL dan Axis) ketik: Daftar#NIK#No.KK setelah itu kirim SMS ke 4444.
Sedangkan Telkomsel dengan: RegNIK#no.KK# setelah itu kirim SMS ke 4444.
NIK adalah N omor Induk Kependudukan dan N o KK adalah N omor Kartu Keluarga.
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ketut Pribadi mengatakan, setiap warganegara yang baru lahir dan tercatat di Kependudukan memiliki NIK walaupun belum punya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Nomor NIK tersebut, tercantum di Kartu Keluarga (KK).
“Asumsinya anak SMP (Sekolah Menengah Pertama) pun sudah bisa daftar registrasi ulang. Karena pakai NIK ditambah no KK lalu kirim ke 4444,” ujar Ketut yang dihubungi Warta Kota, Selasa (24/10/2017).
Perlu diketahui, tiap NIK bisa mendaftar ke setiap operator maksimal 3 nomor.
Saat ini ada 6 operator yang aktif di Indonesia, yakni Indosat, Smartfren, Tri, XL Axiata (XL dan Axis), serta Telkomsel.
Artinya maksimal tiap NIK bisa punya 18 nomor dari 6 operator yang berbeda (6 operator X 3 nomor).
Kartu ini terlepas apakah untuk data atau telepon saja.
Apakah ada kemungkinan memasukan NIK palsu atau no KK palsu?
Menurut Ketut kemungkinan itu sulit diwujudkan. Karena sistem akan mengenali kombinasi nomor tersebut tidak valid dan akan ditolak.
Begitu juga ketika digunakan lebih dari tiga kali untuk satu operator. Begitu ditolak, kartu itu pun tidak akan bisa diaktifkan.
Mulai 31 Oktober 2017 Pemerintah mewajibkan setiap nomor kartu prabayar melakukan registrasi ulang. Artinya ketika konsumen mulai membeli kartu perdana di countercounter atau manapun, untuk mengaktifkannya perlu mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga.
Sementara pembelian kartu perdana sebelum 31 Oktober 2017 belum langsung dilakukan registrasi ulang. Namun, pada akhirnya juga harus registrasi ulang lewat SMS 4444.
Sumber : Tribunstyle.com
Editor : Zadi
Lahat Hotline





