Author : Repi Black
PAGARALAM, LhL – Sebagai masyarakat yang berhak dan hendak menggunakan hak pilihnya saat Pilkada Pileg dan Pilpres, tentu harus tercatat sebagai warga setempat atau domisili. Kabar gembira bagi masyarakat Kota Pagaralam yang hendak menggunakan hak pilihnya. Karena meski tidak mengantongi KTP Eletronik, asalkan ada surat keterangan.(Suket) dari Dinas catatan sipil dan kependudukan bisa mencoblos.
Kegalauan akan banyaknya masyarakat Kota Pagaralam tidak bisa menggunakan hak pilihnya ini, dilontarkan oleh Walikota Pagaralam, dr, Hj. Ida Fitriati Byasuni M. Kes saat menghadiri rakor dengan KPU dan Bawaslu di Jakarta, Senin (23/10/17) kemarin.
Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Pagaralam, Bhakti dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya, Selasa (24/10/17) menjelaskan, saat ini diakuinya masih banyak warga yang sudah berfoto atau merekam, namun KTP e nya belum jadi.
Hal ini dikarenakan data dan sistem ada di pusat dengan daerah (Pagaralam) tidak sinkron, padahal mereka sudah melakukan pemotretan 6 bulan yang lalu. Disisi lain juga blankonya yang kurang.
“Ribuan KTP e yang belum tercetak”, terangnya.
Sebagai antisipasi, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Keterangan (Suket) yang bersangkutan dengan masa berlaku selama 6 bulan.
“Kita sudah keluarkan Suket yang berlaku 6 bulan. Jadi saat pemilihan kepala daerah [Pilkada) masyarakat Pagaralam tidak akan dirugikan. Dengan kata lain bisa mencoblos, asalkan ada Suket”, kata dia.
Dilanjutkan Bhakti, ada beberapa alasan hingga dikeluarkannya Suket.
“Pertama KTP nya rusak, kedua pindah status, ketiga hilang dan terakhir pindah datang”, tutupnya.
Editor : Zadi
Lahat Hotline





