Author : Ganda Coy/Info : Helmi
LAHAT, LhL – Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lahat secara resmi telah menerima surat resmi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terkait ralat jadwal pembentukan dan tes tertulis pembentukan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Lahat.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Panwaslu Kabupaten Lahat Sapsata Andrian.SE, melalui Devisi Pencegahan dan Hubal Andra Juarsyah,S.PD Rabu (11/10/17) di ruang kerjanya dimana terjadi Perubahan jadawal pembentukan Panwascam Se-Kabupaten Kota Sumsel berdasarkan surat Bawaslu Provinsi No:010/Bawaslu.PROV-SS/TU.00.01/X/2017 tentang ralat pelaksanaan tes tertulis pembentukan Panwascam Kecamatan.
“Ya, di undur oleh Bawaslu Provinsi dari pelaksanaan tes tertulis 13 Oktober diundur 16 Oktober dan kembali diundur pada 20 Oktober mendatang”,Ungkap Andra.
Dengan adanya pengunduran tes tertulis dari Bawaslu Provinsi ke dua kalinya ini, peserta calon Panwas Kecamatan yang telah mendaftar mempunyai Jedah waktu cukup panjang unuk mempersiapkan tes tertulis nantinya. Usai ditup pendaftaran pada 6 oktwbwr yang lalu, jumlah peserta calon Panwascam di Kabupaten Lahat 400 lebih dari 22 Kecamatan.
“Sejauh ini tidak menggangu Tahapan kegiatan kita. Dengan kembalinya diundur, kita yakin persaingan calon Panwaslu Kecamatan akan makit ketat”, jelasnya.
Sementara salah seorang peserta Panwas Kecamatan dari Kecamatan Kota Lahat menyikapi adanya ralat jadwal tes dari Bawaslu Provinsi secara tidak langsung memberikan kesempatan cukup panjang untuk mempersiapkan diri pada tes nanti.
“Sudah kita dapatkan pemberitahuannya dari Panwaslu dan media atas terjadinya ralat tes bagi kita calon Panwas Kecamatan”, pungkas Afriandi Warga Kelurahan Pasar lama.
Editor : Zadi
Lahat Hotline






