HIMBAU
UTKU
hdcu
Muba
Home / LAHAT / Kecamatan Kota Lahat / WARGA DESA ARAHAN TUNTUT PT.BSP ATAS LAHAN SELUAS 400 HEKTAR

WARGA DESA ARAHAN TUNTUT PT.BSP ATAS LAHAN SELUAS 400 HEKTAR

Author : HENDRIADI

LAHAT, LhL – Puluhan warga Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur, mendatangi kantor Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lahat, mereka datang untuk mengadukan PT.BSP atas tuntutan lahan seluas 400 Hektar. Tuntutan ini telah berlangsung sejak tahun 2012 silam dan sampai sekarang belum selesai.

Dalam kesempatan ini warga disambut langsung oleh Wakil Bupati Lahat, Marwan Mansyur, SH, MM. Kemudian diajak masuk ke ruang kerjanya dan menceritakan pokok permasalahan, dalam tuntutan tersebut warga meminta kepada PT. BSP untuk mengembalikan lahan yang merupakan tanah adat seluas 400 hektar.

Ketua Ikatan Masyarakat Desa Arahan Bersatu (IMDAB) Saipul Alamsyah mengatakan, bahwa Bupati Lahat melalui wakil Bupati Lahat Sukadi Duadji, pada tanggal 18 Oktober 2013. Telah mengeluarkan surat yang memerintahkan agar PT.PBJ atau BSP menyerahkan tanah dan tanaman sawitnya kepada masyarakat Desa Arahan.

Baca Juga  Wabup Lantik Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemkab Lahat

“Karena tanah adat tersebut milik masyarakat Desa Arahan yang terletak di Benawah Ulu, Cihu Lime, Suban Keladi dan Talang Kehung. Kami atas nama masyarakat Desa Arahan, meminta agar PT.PBJ atau BSP mengembalikan tanah tersebut, karena sampai sekarang PT. PBJ atau BSP tidak mau mengembalikan lahan tersebut dengan alasan masuk kedalam HGU,” terang Saipul Alamsyah.

Ia menambahkan, berbagai mediasi sudah pernah dilakukan pada tanggal 26 September 2013 Plt. Sekda Lahat Drs. H. Ahdin Djasri, MM. Memutuskan agar perusahaan mengakui lahan yang dituntut oleh warga.

Baca Juga  BPMDES LAHAT GELAR KOORDINASI INOVASI TIK- PID LAHAT TAHUN 2019

“Pada waktu itu Dewan Direksi PT.PBJ atau BSP menyepakati penyerahan lahan akan diputuskan pada tanggal 03 Oktober 2013, namun dikemudian hari perusahaan berjanji memberikan kompensasi pembangunan di desa yang diajukan masyarakat antara lain Jembatan Gantung dan Gedung Serba Guna. Hingga sekarang kompensasi tersebut tidak pernah direalisasikan oleh pihak Perusahaan, kami juga berharap agar lahan seluas 98 hektar di dalam HGU juga turut dibebaskan. Semoga dengan menyerahkan berkas ini lahan seluas 400 hektar tersebut cepat dibebaskan karena itu merupakan tanah adat desa,” terangnya.

Editor : ZADI

Check Also

“SATU SERAGAM SEJUTA HARAPAN” MENJADI TAJUK PROGRAM BANTUAN PT MIP ADARO ENEGRY

Author : Jang LAHAT, LhL – Bupati Lahat Bursah Zarnubi, SE, bersama PT. Mustika Indah …

SMM Panel

APK

Jasa SEO