Author : Ivi Hamzah.
LAHAT, LhL- Sehubungan dengan Surat Keputusn Bersama ( SKB) Menteri Agraria Dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Bahwa dalam rangka pelaksanaan program prioritas percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah oleh pemerintah, perlu dilakukan penyiapan dokumen penguasaan atau pemilikan tanah, sarana dan prasarana yang diperlukan bagi masyarakat agar tanah yang dimiliki dapat didaftarkan.
Rohmanus SH, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lahat, melalui Nawawi, Kasi Hubungan dan Hukum menjelaskan pada awak media tentang Kepemilikan tanah yang bersertifikat, melalui pendaftaran tanah sistematis. Untuk kabupaten Lahat, target tahun 2017 harus mencapai 14.400 sertifikat, yang sudah jadi sampai bulan oktober 6942 sertifikat. Dari target 14.400 sertifikat tersebut 10.000 dikerjakan oleh pihak ke tiga, 4400 oleh BPN, jika sampai akhir tahun 2017 pihak BPN belum mendapatkan target maka dana harus di kembalikan lagi ke pusat.
“Ya capaian kita untuk Kabupaten lahat pada tahun 2017 14.400 sertifikat, sekarang ini baru 6.942 sertifikat, jadi masih 7.458 sertifikat lagi yang belum,” ujarnya saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (03/10/2017).
Dalam pengurusan sertifikat tersebut Nawawi menegaskan, bahwa sesuai dengan SKB dalam pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis sebagai berikut; 1. Kegiatan penyiapan dokumen. 2. Kegiatan pengadaan patok. 3. Kegiatan operasional petugas kelurahan/ desa.
“Masyarakat dipersilahkan untuk mengukur dan menentukan batas dengan memasang patok dengan batas lainya, nantinya tim fisik dan yuridis akan mengecek langsung ke lokasi. Dan besaran dana utuk Sumatera Selatan sebesar Rp.200 ribu tidak boleh lebih dari itu,” tambahnya.
Kemudian Nawawi, menghimbau pada masyarakat Kabupaten Lahat, untuk segeralah mendaftarkan Tanahnya dengan mengisi formulir Risalah Penelitian Data Yuridis Dan Penetapan Batas dari BPN, agar Kabupaten Lahat bisa mencapai target sesuai dengan yang ditentukan.
“Ya kami imbau pada masyarakat untuk segeralah mendaftarkan kepemilikan tanahnya, dengan mengisi formulir Risalah Penelitian Data Yuridis Dan Penetapan Batas, agar target kita tercapai,” pungkasnya.
Editor : Zadi
Lahat Hotline






