- Author : Ivi Hamzah
GUMAY ULU, LhL – Wahana photo selfie di Kampoeng Mabed yang baru resmikan oleh H. Hariyanto SE, MM, MBA selaku Sekretaris Daerah Lahat pada hari Minggu tanggal (27/8) lalu, sekaligus menyatakan bahwa wahana yang baru dibangun oleh Komunitas Mabed tersebut, telah resmi dibuka untuk umum.

Hari ini, Rabu (30/8/17) peraturan tata tertib bagi pengunjung wahana seperti karcis masuk, parkir, dan lainya telah dikeluarkan dengan secara syah oleh Komunitas Mabed. Hal ini dilakukan demi keamanan, dan kenyamanan pengunjung. Adapun ketentuan yang harus dipatuhi oleh pengunjung wahana ini adalah, dilarang membuang sampa sembarangan, dilarang merusak fasilitas yang ada di area kampung Mabed.
Kemudian setiap pengunjung wahana wajib membeli karcis, dilarang membawa minuman keras dan senjata tajam. Setiap pengunjung yang ingin berphoto diwajibkan membayar Rp 5,000, per wahana, bagi wisatawan asing atau turis Rp 25,000, per wahana.
Apabila pengunjung yang ingin photo Preweding dikenakan tarif Rp 10,000 per wahana. Didalam kampung Mabed ada 10 wahana tempat photo selfie, dan bagi pengunjung yang ingin bermain ayunan dikenakan tarif 15 ribu untuk satu kali main. Dan bagi pengunjung yang membawa kendaraan dikenakan jasa parkir.

Untuk ketentuan jasa parkir sepeda motor Rp 2,000, Mobil pribadi Rp 5,000. Bus atau Truck 10,000. Ketentuan tersebut akan diberlakukan pada hari Jum’at tanggal 1 september 2017.
Leo, salah satu anggota Markas Anak Bedeng (Mabed), ketika dimintai keterangan mengenai peraturan dan ketentuan tersebut membenarkan.
“Tata tertib dan ketentuan tersebut berdasarkan keputusan bersama komunitas Mabed”, katany.
Ditanya soal pembayaran Rp 5,000 per wahana bagi wisatawan lokal, Leo menjelaskan bahwa wahana tersebut akan dibangun secara permanen, dan uang yang terkumpul nantinya untuk modal Mabed membangun wahana, karena setiap wahana butuh modal besar untuk membangun dari kayu, papan, besi, dan lainya.
“Ya tarif tersebut untuk membangun wahana kedepannya, dan biaya pemeliharaan, karena kami masih akan selalu berkaya berinovasi untuk kedepannya. Wahana ini nanti akan kita bikin secara permanen, supaya menjadi objek wisata Nasional”, terang Leo
Tentang besaran biaya parkir..? Leo menjelaskan bahwa peraturan daerah untuk mengatur jasa parkir di dalam kota, sedangkan parkir untuk objek wisata ditentukan oleh pengelola dalam wisata itu sendiri.
“Ya jelas beda, parkir kota dengan parkir objek wisata. Kami mohon bantuan dan dukungan dari Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Lahat, untuk mewujudkan Lahat menjadi tujuan wisata Nasional dan internasional”, imbuh pria yang akrab dengan panggilan Lro Tralis ini.
Sementara itu, pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Lahat, melalui Kabid objek Saidina Amin, ketika dikonfirmasi mengenai tarif tersebut menuturkan, bahwa soal parkir disesuaikan dengan peraturan daerah tahun 2011 (Perda).
“Ya di sesuaikan dengan peraturan daerah (Perda) Lahat,” jawabnya singkat.
Editor : Zadi
Lahat Hotline





