Author ; RIADI
LAHAT – LSM Plantari menanti Komitmen Pemerintah Kabupaten Lahat yang akan datang, periode 2018-2023 dalam membuka keran keterbukaan informasi publik, ditandai dengan “Kontrak Politik” bagi Bakal Calon Kepala Daerah untuk memberi akses kepada masyarakat dalam memperoleh sejumlah informasi penting terkait perencanaan maupun pertanggungjawaban anggaran di sejumlah lembaga pelayanan publik setempat.
Dikatakan Sanderson sebagai Ketua LSM Plantari, bahwa informasi yg ada di Badan Publik itu merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosial serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional dalam pengcegahan korupsi dan kebocoran-kebocoran disetiap OPD, sebentar lagi akan dilakukan pengunaan satu data diseluruh Indonesia yang tidak lain Provinsi dan Kabupaten/kota se Indonesia harus siap membuka diri dan melakukan pembenahan sehingga Good Goverment dan Cleannya terlaksana dengan baik
Setidaknya saat ini sangat sedikit lembaga publik di lingkup Pemkab Lahat yang telah merespon permintaan data/dokumen anggaran sejak tahun 2016 hingga 2017, seperti ajuan LSM PLANTARI.
“Beberapa lembaga itu masing-masing adalah dinas Pertanian, dinas BPMDes, dinas Pendidikan, dinas Perizinan, dinas Lingkungan Hidup, dinas Perhubungan, Badan Keuangan Daerah, sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, PERUSDA, BUMN serta Kepala Desa,” ungkap Sanderson.
Sementara, Kepala Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) Kabupaten Lahat, Drs.H.Agustiar Effendy, M.Si mengemukakan bahwa keterbukaan informasi akan menjadi model keterbukaan yang diadopsi oleh seluruh OPD setempat, sesuai amanah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Segera kami akan konsolidasi dengan seluruh jajaran PPID pembantu di masing-masing OPD agar proaktif dalam menyediakan dokumen anggaran publik secara lebih transparan,” kata Agustiar, dikonfirmasi beberapa waktu lalu pasca pelaksanaan sidang mediasi di Komisi Informasi Sumsel di Palembang.
Terpisah, Ketua Komisioner KI Sumsel, Kafri Jaya menjelaskan, sesuai UU Nomor 14 tahun 2008 pemohon data atau dokumen bisa perseorangan atau lembaga, kesadaran publik meningkat dari data Komisi Informasi Sumsel mencatat adanya peningkatan tren kesadaran masyarakat dalam mengakses informasi di badan-badan publik, diukur berdasar banyaknya pengajuan sengketa informasi ke lembaga tersebut selama kurun 2017. “Ini menjadi indikator bagus dalam upaya membangun transparasi informasi di badan-badan publik, khususnya di lingkungan pemerintah daerah maupun OPD-OPD (organisasi perangkat daerah) khususnya Kabupaten Lahat,” Kafri Jaya.
Kafri mengungkapkan, dari beberapa badan publik yang bersengketa, masih ada beberapa badan publik yang belum membentuk PPID utama atau Pejabat Penyedia Informasi dan Dokumentasi pembantu.
Masih rendahnya kesadaran dalam membuka ruang keterbukaan informasi anggaran secara transparan ke publik ditengarai sebagai kendala lembaga Komisi Informasi dalam menyosialisasikan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Mindset’ (pola fikir) ketertutupan ini yang harus dikikis. Bahkan ada yang sudah membentuk PPID, namun masyarakat tetap sulit mengakses informasi, pada ujarnya.
Untuk mengatasi hal itu, lanjut dia, KI akan proaktif melakukan sosialisasi ke daerah-daerah. Kafri menegaskan, pihaknya juga akan terus mendorong masyarakat, baik perorangan, lembaga berbadan hukum (LSM maupun organisasi kemasyarakatan), serta kelompok warga untuk aktif mengakses setiap informasi di badan-badan publik, baik di pemerintahan maupun nonpemerintahan. “Tujuannya, selain untuk melakukan fungsi kontrol dan audit anggaran, diharapkan juga berdampak positif terhadap kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat,” tutupnya.
Editor : YADI
Lahat Hotline





