Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / REGIONAL / MUARA ENIM / WARGA PENYANDINGAN PERTAHANKAN TANAH ULAYAT

WARGA PENYANDINGAN PERTAHANKAN TANAH ULAYAT

Author : Azhari

MUARAENIM, LhL – Warga Desa Penyamdingan sampai hari ini tetap Pertahankan Tanah Ulayat, yang terletak di Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, mereka tetap menuntut hak atas tanah Ulayat milik masyarakat setempat yang sudah berpindah kepemilikannya kepada perusahaan PT Sriwijaya Inter Nusa.

Buntut dari perdebatan antara warga dengan pihak PT Sriwijaya Inter Nusa ahirnya masyarakat setempat memasang pagar di tanah hutan yang diklaim milik warga itu pada Rabu,(25/7/2017).

Tanah Ulayat yang dipertahankan oleh warga tersebut seluas lebih kurang 48 hektar yang penuh dengan hasil alam dengan banyak kandungan Batubara didalamnya.

Baca Juga  26 KADES TANJUNGAGUNG IKUT PRA MUSRENBANG KECAMATAN

Dikatakan Wan (45) warga setempat yang merupakan anggota Forum desa setempat dampak pemagaran terhadap tanah ini adalah belum adanya titik temu antara masyarakat dengan pihak perusahaan yang bersangkutan.

Wan juga menjelaskan tanah yang sudah diselesaikan dengan mengganti rugi terhada oknum yang menjual lebih kurang 21 Hektar untuk itu keinginan masyarakat PT Sriwijaya Inter Nusa harus membayar sisa tanah yang ada dengan harga Rp 40,-juta/meter.

Sebelumnya antara Forum desa dan pihak perusahaan sudah melakukan mediasi dengan hasil pihak perusahaan akan.mengganti tanah yang.belum dibayar.

“Kami tunggu hingga jam dua siang ini bila belum ada titik jelas dari perusahaan maka kami akan pagar tanah milik seluruh warga Penyandandingan” tegas Wan.

Baca Juga  PTBA Ajak Para Pelajar Budayakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Kepada wartawan Wan menambahkan, untuk surat menyurat tentang tanah Ulayat milik masyarakat memang tidak ada namun para Toko masyarakat dan juga seluruh masyarakat Desa Penyandingan serta orang yang dituakan desa ini.membenarkan itu tanah desa.

“Ya memang tidak ada surat namun ini memanag tanah adat warisan nenek moyang masyarakat desa Penyandingan serta adanya saksi hidup”.tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan belum.adanya konfirmasi terhadap pihak perusahaan yang terkait sengketa ini.

Editor : Zul

Check Also

Beralih Tugas, AKBP Jhoni Eka Putra : Maaf Bila Saya Ada Kesalahan

Author : Ali MUARA ENIM, LhL – Suasana hangat dan penuh kebersamaan mewarnai kegiatan Malam …

SMM Panel

APK

Jasa SEO