Author : RIADI
LAHAT, LhL – Setelah terkuaknya praktik pungli di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lahat pada Selasa (24/07) oleh Tim Satuan Reskrim Polres Lahat yang dipimpin langsung AKP Ginanjar SIk, Ketua Plantari Lahat Sanderson Syafe’i ST SH angkat bicara menyikapi hal tersebut.
Dikatakan Sanderson, sudah seharusnya dan selayaknya Bupati Lahat sebagai pimpinan langsung bergerak cepat mengecek kerja pegawainya di sektor pelayanan publik lainnya, mulai dari pembuatan KTP, SKCK, STNK, SIM, BPKB, izin bongkar muat barang di Stasiun dan sejumlah izin lainya, untuk memastikan Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) akan memberi efek jera hingga ke kecamatan dan desa/kelurahan se Kabupaten Lahat.
Sanderson mengatakan OPP tersebut memberi banyak dampak, termasuk membuat pegawai berhati-hati dalam bersikap dan memberlakukan sistem terutama pelayanan ke masyarakat, karena tahun 2015 sebelumnya Dinas Dukcapil Lahat ini juga melakukan pungli yang sama yang menjadi temuan Plantari.
“Kita sudah sampaikan ke Bupati Lahat saat itu, ini jangan main-main lagi, oleh karenanya apa yang kita lakukan semua mesti sesuai dengan peraturan dan Undang-undang,” kata Sanderson.
Memang saat itu, tambahnya, Salah satu efeknya yang diberikan Bupati adalah memutasikan pegawainya yang dianggap bermasalah. Sebenarnya tidak hanya itu, mengingat ini merupakan gerakan nasional yang telah diinstruksikan khusus oleh Presiden Jokowi untuk memantau dan menindaklanjuti kasus pungli tersebut. Pelaku juga mungkin dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Umumnya, masih kata Anderson, praktik pungutan liar dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Jika pelaku merupakan pegawai negeri sipil, akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. Namun, ada ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 e UU Tipikor.
“Pungli itu bisa kita katakan sebagai korupsi. Ada Pasal 12 e di sana dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun,” ujar Sanderson di Kantor Plantari.
“Namun, tentu kita tidak bisa menggeneralisir seperti itu. Harus dilihat case by case, apakah memenuhi unsur itu (Pasal 12 e UU Tipikor) atau tidak,” lanjut dia.
Jika praktik pungutan liar yang diungkap hanya mengandung unsur pemerasan, maka perkara itu akan ditangani Polisi. Kejaksaan hanya berperan dalam penuntutan. Namun, jika praktik itu mengandung unsur korupsi, kejaksaan dapat ikut menyelidiki sekaligus menyelidikinya.
Sanderson menyatakan, pihaknya hanya berharap agar ada efek jera agar praktik semacam itu, khususnya di sektor pelayanan publik, tidak terjadi lagi, dan berharap kiranya Bupati Lahat sesegera mungkin menonaktifkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lahat yang telah mencoreng Nama Kabupaten Lahat.
Editor : YADI
Lahat Hotline


