Home / HUKUM & KRIMINAL / SIDANG KEDUA IJAZAH ASPAL MULYONO DIGELAR

SIDANG KEDUA IJAZAH ASPAL MULYONO DIGELAR

LAHAT. LhL – Sidang lanjutan kasus dugaan penggunaan ijazah asli tapi palsu dan(aspal) atas terdakwa, bernama Mulyono dengan agenda mendengarkan keterangan saksidi pengadilan negeri (PN) Lahat, rabu (15/6) kemarin. Keterangan salah seorang saksi di persidangan yang diketuai hakim Agus Pancara SH ini cukup memberatkan terdakwa.

Salah seorang saksi dalam persidangan menyebut, jika ijazah yang digunakan terdakwa sebagai syarat untuk mendaftar anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Empat Lawang pada pemilihan legislatif tahun 2014 itu tidak sesuai prosedur. “Dia (Mulyono) terdaftar sebagai mahasiswa di STIE serelo Lahat tahun 2004 sedangkan ijazah yang digunakan untuk calon keluaran sakyakirti tahun 2006,“ ujar Ahmad Zarkasi, salah satu saksi yang merupakan tetangga tersangka.

Baca Juga  TILEP DANA DESA, KADES INI DIKERANGKENG

Zarkasi menambahkan, dalam penanganan khusus ini mulai timbul kecurigaan, imana gelar strata satu yang disandang oleh Mulyono ini hanya ditempuh dalam waktu kurang lebih 2 tahun. Padahal, secara umum minimal waktu untuk mendapatkan gelar sarjana sekitar 4 tahun. Selain itu, tidak ada surat permohonan pindah dari STIE serelo Lahat ke universitas satyakirti palembang. “Secara logika saja sudah tidak masuk diakal, masa dalam waktu dua tahun bisa selesai kuliah sementara SKS dan matakuliah banyak yang kosong. Entah bagaimana cara terdakwa mendapatkan gelar sarjana ini, yang jelas perbuatan terdakwa sudah tidak sesuai prosedur justru menyalahi aturan, “ pungkasnya.

Baca Juga  BUPATI MUSI RAWAS RESMIKAN 3 EMBUNG DESA

 

Photo    : (Arsip)

Naskah : (Din)

Check Also

Ikut Ibunya Beli Sayuran, Anak Ini Tewas Ditabrak Daihatsu Sigra

Author : Toni Ramadhani PAGARALAM, LhL – Peristiwa kecelakaan maut yang terjadi di ruas Jalan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO