Author : RIADI
EMPAT LAWANG, LhL – Menjamurnya bisnis properti jual kavlingan tanah yang sangat diminati masyarakat, terlihat sangat menguntungkan dan menjanjikan untuk berinvestasi, tapi sayangnya pembisnis properti Jual kavlingan tanah yang tersebar dikabupaten Empat Lawang, diduga banyak yang belum mengantongi izin Lokasi.
Hal tersebut dibenarkan oleh kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Empat Lawang M Mursadi mengatakan, sejauh ini memang belum ada pihak pembisnis properti jual tanah kavlingan yang mengurus izin.
“Seharusnya pemilik tanah yang menjual kavlingan tanah, harus memilik izin Lokasi, untuk mengetahui status tanah,” ungkap M Mursadi, Selasa (25/07).
Mursadi mengatakan, selagi tanah tersebut diperjualbelikan oleh si pemilik tanah ataupun dijual dengan dikavlingkan, pemilik tanah harus mengurus izin Lokasi guna mengetahui status tanah tersebut bermasalah atau tidak.
“Ketentuan tanah yang harus mengantongi izin lokasi bagi para developer tanah kavlingan, kalau tanah tersebut sudah diatas 2 dua hektare itu harus memiliki izin Lokasi,” tegasnya.
Dijelaskan Mursadi, sebenarnya pihaknya sudah menyampaikan kepada pembisnis tanah kavlingan, tapi para pebisnis tanah tersebut belum merespon, jadi izin lokasi ini harus diwajibkan bagi para pembisnis setelah memiliki izin Lokasi, setelah pemilik tanah yang akan membangun diwajibkan mengurus Amdal dan harus memiliki IMB.
“Memang kesadaran pebisnis tanah yang menjual tanah kavlingan masih rendah, namun kita berharap kedepannya akan lebih baik” tukasnya.
Editor : YADI
Lahat Hotline



