banner owner
utl
bijak
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / HUKUM & KRIMINAL / TIDAK TRANSPARAN, PLANTARI GUGAT KADES DAN OPD LAHAT KE KOMISI INFORMASI

TIDAK TRANSPARAN, PLANTARI GUGAT KADES DAN OPD LAHAT KE KOMISI INFORMASI

Author : DARMAWAN

 

 

LAHAT, LhL – PLANTARI sebagai lembaga pengawas terhadap Transparan Anggaran di Kabupaten Lahat, beberapa waktu lalu telah mengajukan surat permohonan data ke Kepala Desa Ulak Lebar, Kades Banjar Sari, Kades Tanjung Lontar, BAZNAS, PMI, Dinas Perdagangan dan BKP & SDM Kabupaten Lahat (selaku Termohon).

 

Namun, hingga kini pihak termohon, masih belum memberikan data yang diminta oleh PLANTARI, dari itu, sesuai UU Komisi Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2013 serta Permendagri No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, sesuai mekanisme PLANTARI mengajukan permohonan sengketa ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumsel.

 

“Kita mengajukan permohonan data sejak 18 Januari 2017 dengan nomor

Baca Juga  H. Haryanto Tutup Tournamen Sepakbola Bupati Lahat Cup 2023

Surat 004/PLANTARI/IP/I2017, ke  Termohon diatas. Sangat disayangkan hingga kini belum juga diberikan, dengan berbagai macam alasan,” ungkap Ketua PLANTARI Sanderson Syafe’i kepada awak Media di kantornya, Jumat (26/5).

 

Padahal, menurut aktivis konsumen ini data yang diminta PLANTARI tersebut merupakan data publik. Sebab sudah menjadi hak warga negara memperoleh informasi terlebih masalah anggaran uang rakat wajib di publikasikan.

 

“Kami hanya ingin mengkaji apakah anggaran yang nilainya besar dari uang rakyat tersebut sesuai penggunaanya, sebagai kontrol sosial terhadap kegiatan badan publik terhadap upaya transparansi, tegasnya.

 

Lanjutnya, sesuai UU 14/2008 itu setiap lembaga publik yang menggunakan dana APBN atau APBD harus terbuka terhadap publik dan tidak dibenarkan menutupi informasi. Kecuali menyangkut kerahasiaan negara, maka itu memang harus dirahasiakan.

Baca Juga  Hendak Temui Kawan di Kebun Kopi, Ferli Temukan Lekat Terbujur Kaku Tak Bernyawa

 

Tapi ini menyangkut uang negara sesuai UU 14/2008 itu setiap warga negara berhak mendapatkan informasi yang seluas-luasnya dari lembaga publik tidak hanya OPD dan Desa, tapi kepolisian dan kejaksaan pun tidak boleh menutupi informasi yang tak bersifat rahasia negara.

 

“Oleh sebab itu kami menggugatnya ke Pengadilan KIP Provinsi Sumsel , biar nanti apakah melalui mediasi atau ajudikasi atau sampai PTUN PLANTARI baru bisa menerima data tersebut, saat kita ikuti saja dulu proses di KIP. Untuk pengaduan kita sudah sampai ke tahap MEDIASI dengan nomor No: 948/IV/KIProv.SS-RLS/2017 pengaduan tertanggal 17 Mei 2017,” imbuhnya.

 

 

Editor : YADI

Check Also

PROYEK PUPR, Lebih dari 1,5M Kerugian Keuangan Daerah Dipulihkan Kejari Lahat

# Kasi Datun Ahmad Muzayyin Pimpin Pemulihan Rp1,6 Miliar, Kejari Lahat Dampingi PUPR Tuntaskan Temuan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO