Author : Ari Firmansyah. (Advetorial)
MUARA ENIM, LhL – Bupati Muara Enim, Ir H Muzakir Sai Sohar, saat membuka Rapat Amnesti tanki saptik di ruang Rapat Bappeda mengatakan, Amnesti tanki saptik merupakan urusan wajib, mengacu pasal 13 dan pasal 14 undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
“Dengan meningkatkan masyarakat dalam pengelolaan limbah domestik seperti jamban sehat tentunya mendukung Muara Enim yang Sehat, Mandiri, Agamis, dan Sehat atau SMAS,” ungkap Muzakir.
Bupati Muara Enim, Ir H Muzakir Sai Sohar, saat membuka sosialisasi amnesti tanki septik anti bocor, mengungkapkan, bahwa Sinergi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan RPJM Daerah bidang sanitasi air minum, sangat penting.
“Pemerintah Daerah Muara Enim sangat mendukung percepatan sanitasi” ujar Muzakir di Ruang Rapat Bappeda Muara Enim, Selasa (9/5/2017).
Muzakir juga menambahkan, Pemkab Muara Enim telah berupaya melaksanakan sanitasi tanki saptik anti bocor yang pada tahun 2015 telah mencapai 66,27% dengan laju bertahap 1,90% pertahun yang diatas angka Provinsi Sumatera Selatan 61,31%.
“Sedangkan bila dibandingkan dengan nasional yang minimal 88% masih ada gab 21,73%, upaya target menuju 100% air minum, 0% bebas kumuh dan 100% sanitasi pada tahun 2019 mendatang,” imbuh nya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muara Enim, Dr. Abdul Nadjib, menerangkan tujuan program amnesti tanki saptik anti bocor yaitu untuk peningkatan kapasitas regulator dan operator pengelola air limbah domestik.
“Peningkatan pemahaman peserta tentang pengelolaan air limbah domestik yang aman, peningkatan operasionalisasi IPLT untuk layanan sanitasi berkelanjutan” ujar nya
Dalam hal ini, lanjut Abdul, kita perlu
peningkatan pendanaan pengelolaan air limbah domestik melalui pelibatan multi pihak.
“Harus melibatkan beberapa pihak, sehingga pendanaan dapat muda di atasi” tutupnya.
Editor : Zul