Home / HUKUM & KRIMINAL / POLRES LAHAT ADAKAN PRESS RELEASE BARANG BUKTI SATWA LIAR

POLRES LAHAT ADAKAN PRESS RELEASE BARANG BUKTI SATWA LIAR

Author : DARMAWAN

LAHAT, LhL – Penangkapan terhadap tersangka pemilik sekaligus penjual beberapa satwa liar yang sudah diawetkan, hari ini Senin (01/05) di adakan press realese untuk diberitahukan kepada para awak media perihal penangkapan terhadap tersangka berinisial Af dan gelar barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Lahat.

Dalam press realese yang diadakan di Polres Lahat yang langsung di pimpin oleh Kapolres Lahat dengan didampingi, Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Ginanjar dan Kasubag Humas Polres Lahat dan beberapa anggota jajaran Polres Lahat lainnya.

Dalam gelar barang bukti, nampak beberapa satwa liar yang dilindungi sudah dalam posisi diawetkan diantaranya, tujuh bagian kepala Kambing Hutan Sumatera (Capricornis sumatrensis), 1 (satu) ekor offset Kucing Hutan (Felis bengalensis), 1 (satu) kulit Kucing emas (Felis temmincki), 1 (satu) taring Beruang madu (Helarctos malayanus), 8 (delapan) potong kulit Kijang (Muntiacus muntjak), 7 (tujuh) potong tulang Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), 1 (satu)  Paruh Burung rangkong (Anorrinus Ghaleritus).

Baca Juga  LOKASI TEPAT AJAK ANAK BERMAIN DAN JAJAN

Dijelaskan Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK menjelaskan, tersangka bisa terjerat undang undang perlindungan satwa liar sesuai pasal 40 ayat 2 UU RI nomor 5 Tahun 1990.

“Pelaku melancarkan aksinya melalui jejaring sosial media (Sosmed), penangkapan terhadap pelaku berbekal informasi dari masyarakat, dengan metode under cover buy anggota menyamar sebagai pembeli anggota kita berhasil mengamankan pelaku saat akan bertransaksi dengan anggota,” terangnya.

Baca Juga  JUMAT BAROKAH, BINMAS POLRES LAHAT IMAMI SHOLAT BERJEMAAH DI TANJUNG PAYANG

Dibeberkan Roby, dirinya akan terus mengembangkan perihal penangkapan terhadap tersangka ini.

“Kita kan tetap pelajari, untuk mengetahui apakah perdagangan satwa liar yang sudah diawetkan ini juga merupakan jaringan perdagangan internasional, namun menurut tersangka dirinya baru menjalankan bisnis ini baru berjalan dua bulan,” tegasnya.

Editor : YADI

Check Also

Sarat Kejanggalan, Anggaran Belanja Bagian Umum Setda Lahat Dipertanyakan

Author : Ujang LAHAT, LhL – Realisasi Anggaran 2023 Belanja di Bagian Umum Setda Lahat …

SMM Panel

APK

Jasa SEO