Author : Repi Black
PAGARALAM, LhL – Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Kota Pagaralam yang digelar pada tanggal 26 Desember 2016 silam, menghabiskan dana kisaran Rp.80 juta. Sementara Musda dengan terpilihnya Hafizh selaku ketua KNPI Pagaralam 2016-2019, itu dinyatakan oleh pihak pengurus KNPI Provinsi Sumatera Selatan, cacat hukum dan harus Musda ulang.
Ketua pelaksana KNPI, Minang Afrijaya ketika dihubungi via ponselnya, Jumat (24/03) menjelaskan, sumber dana berasal dari dana hibah tahun 2016. Dana yang dihabiskan untuk pelaksanaan Musda kisaran Rp.80 juta, yang memang sudah disiapkan untuk rencana KNPI.
“Musda ini memang sudah sesuai dengan rencana kerja KNPI Pagaralam”, tuturnya.
Dilanjutkannya, jika nanti ada audit sehubungan dengan dana yang terpakai, maka ia akan bercerita apa adanya.
“Akan saya beberkan sesuai dengan detailnya, meski bebalek’anitu akan merepotkan saya, selaku ketua pelaksana”, sebutnya.
Sebelumnya, Sekjen KNPI Pagaralam, Yatim saat dikonfirmasi Jumat (24/03) menyebutkan, bila ternyata ada kesalahan dan harus mengembalikan, mau tidak mau harus dikembalikan dana yang dipakai saat Musda.
“Suka tidak suka, harus bebalek’an”, urainya, dengan sedikit berlogat bahasa daerah.
Ketua KNPI yang menyatakan dimisioner, Jimmy ketika dihubungi melalui ponselnya, Jumat malam, menguraikan.terkait dengan sumber dana Musda tempo hari dari dana hibah KNPI yang sudah diplot.
“Semua dana hibah disusun sesuai dengan rencana kerja. Termasuk pembiayaan Musda belum lama ini menelan dana sebesar Rp.80 juta”, terangnya.
Ditanya sumber dana berkaitan dengan rencana Musda Ulang ? Menurut Jimmy ia kurang mengerti.
“Entah dari provinsi atau dana bantuan apa saya tidak faham. Apakah akan bebalek’an dengan penggunaan dana Musda sebelumnya, lantaran bakal digelarnya Musda ulang, itu bukan ranah saya untuk menjelaskan”, katanya.
Ketika disinggung audit dana hibah KNPI ?, Ia menyebut setiap tahun ada audit dan itu pasti dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tahun sebelumnya sudah di audit, dan dirinya dipanggil.”aku Jimmy
Editor : UJANG, SP