HIMBAU
Iklan Juni 2025
UTKU
Home / HUKUM & KRIMINAL / TRIPIKA MULU SAKSIKAN WARGA TERIMA KONPENSASI JALUR SUTET 

TRIPIKA MULU SAKSIKAN WARGA TERIMA KONPENSASI JALUR SUTET 

Author : JACK

MULAK ULU, LhL – Masyarakat desa Lawang Agung (Padang kandis) Kecamatan Mulak ulu Kabupaten Lahat, menerima dana Konpensasi atau ganti rugi jalur sutet, ganti rugi tersebut dicairkan hari ini, Kamis (16/03/17).

Hal tersebut sudah sesuai dengan janji dari pihak PLN palembang, apa bila Surat Kepemilikan Tanah (SKT) sudah dilengkapi kepengurusanya dan diserahkan kepada kepala desa, dilanjutkan ke pihak PLN, maka dari pihak PLN palembang langsung mencairkan pembayaran. Warga yang sudah melengkapi persyaratan, hari ini langsung menerima pembayaran secara Cash dari pihak PLN Jalur Transmisi 275 KV Palembang.

Gunawan, Kepala Desa Lawang Agung Kecamatan Mulak Ulu, membenarkan, bahwa hari ini warga menerima dana konpensasi dari jalur transmisi 275 kv. Jumlah penerima konpensasi jalur transmisi di Desa Lawang Agung berjumlah 57 orang.

Baca Juga  JAGA SILATURAHMI ANTAR SESAMA, KAPOLSEK KIMBAR SAMBANGI UMAT NASRANI

“Hari ini, warga saya menerima dana konpensasi, atau ganti rugi jalur transmisi, pembayaran hari ini, bagi warga yang sudah melengkapi persyaratan kepemilikan tanah (SKT). Pembayaran ini untuk ganti rugi tanah bangunan dan tanam tumbuh. Saya berharap, masih kata Gunawan,  bagi penerima dana konpensasi, gunakanlah uang tersebut dengan sebaik baiknya, jangan sampai uang tersebut habis tak bermanfaat,” harapnya.

Sementara itu, Risman, salah seorang penerima dana konpensasi tersebut, saat dimintai keterangan media menuturkan, bahwa dia sangat senang telah menerima dana konpensasi sebagai ganti rugi tanah dan tanam tumbuhnya.

“Saya sangat senang, karena dana konpensasi ini telah diberikan langsung pada kami, ini rejeki dari Allah SWT, semoga dana ini bermanfaat bagi kami sekeluarga,” ungkap Kisman.

Baca Juga  KORUPSI ADALAH BENALU YANG HARUS DIBASMI

Selain itu AKP Beni Nofiza SE MM saat dimintai keterangan mengenai konpensasi ini, mengharapkan pada warga yang telah menerima ganti rugi tidak menghalangi lagi kerja PLN.
“Apa bila dari pihak PLN sudah melaksanakan pemasangan kabel, jangan sampai ada halangan dan rintanganya lagi,” pesannya.

Disisi lain, Royan, sebagai mewakili dari pihak PLN mengatakan, bahwa pembayaran ganti rugi ini dari tanah bangunan dan tanam tumbuh, dibayar melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera-Selatan.

“Jadi kami membayar sesuai peraturan Gubernur, yang kita ganti selebar 26 meter di bawah jalur sutet, dari tanah, bangunan dan tanam tumbuh, dan pembayaran ini tidak ada potongan sepeserpun dari pihak kami atau dari pemerintah setempat, jadi kami bayar sesuai dengan peraturan berlaku.

Editor : YADI

Check Also

Dugaan Bocor Data Penyidikan, Eddy Rianto Seret Penyidik ke Propam Polri

# Beredar SP2HP ke Media, Eddy Rianto Tempuh Jalur Propam Author : Rill SMSI PALEMBANG, …

SMM Panel

APK

Jasa SEO