Author : Roni
Photo. : Prima
LAHAT, LhL – Ternyata, kasus penyimpangan aliran dana rutin APBD di tubuh Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD)/Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2012, yang menelan duit negara sebesar 715.500.000 rupiah, masih menyisakan PR bagi pihak Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.
Hal ini terbukti dengan diserahkannya berkas, Barang Bukti (BB) serta 2 orang tersangka YWD dan PMR, oleh pihak Pidana Korupsi (Pidkor) Polres Lahat ke pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lahat, Rabu (8/3).
Diduga, keduanya (YWD dan PMR), telah terlibat secara langsung dalam tindak korupsi yang dilakukan secara bersama sama hingga merugikan negara sebesar 473 juta rupiah tersebut.
Kajari Lahat Lahat, Helmi, SH, MH, melalui Kasi Pidsusnya Rifqi Ari Alfa, SH, MH membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan BB, tersangka dan berkas perkara tersebut. Selanjutnya akan di titipkan di Rutan Klas IIA Lahat, sebelum disidangkan.
“Ya.., benar hari ini kita telah menerima penyerahan berkas dan BB dan 2 tersangka dari pihak Polres Lahat. Tersangka yang diduga kuat ikut andil dalam tindak pidana korupsi di BPBD Kabupaten Lahat ini kita tahan, karena berkas dan BB sudah dinyatakan lengkap (P21)”, terang Rifqi.
Dikatakan Rifqi, dua tersangka ini, merupakan pihak Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) pada dana rutin BPBD anggaran tambahan tahun 2012 sebesar 715.500.000 rupiah.
“Sebelumnya Kejari Lahat sudah melakukan pemeriksaan terhadap FI dan MG sebagai awal terkuaknya pengembangan kasus ini, dan semuanya sudah disidangkan serta menjalani hukuman. Untuk dua tersangka ini, kita akan segera memberkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Palembang”, terang dia.
Sementara itu, Kajari Lahat Helmi Hasan menambahkan, besar kemungkinan pihaknya akan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
“Kita akan tahan dan titipkan mereka (YWD dan PMR) ke Rutan Klas IIA Lahat”, tegas Helmi.
Sekedar info, bahwa pihak Kajari Lahat baru baru ini telah memproses dan melakukan penahanan pada 3 terduga pelaku korupsi dana PKKPM Desa Muara Cawang, pada APBN Tahun Anggaran 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar 156.076.000 rupiah.
Editor : UJANG, SP