Autrhor : LIN
LAHAT, LhL – Bupati Lahat, H Saifudin Aswari Rivai SE melalui Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Drs H Rakhmat Surya Effendi MM didampingi Kepala Bidang (Kabid), Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, M Ichsan Fadli SIP MM membenarkan, bahwasanya dari 82 bidan pegawai tidak tetap (PTT) pusat dan dokter gigi, lima diantaranya, dinyatakan tidak bisa diangkat calon pegawai negeri sipil (CPNS).
“Kelima Bidan PTT setelah dilakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen mereka tidak memenuhi persyaratan, untuk diangkat sebagai CPNS,” katanya, ditemui, di ruang kerjanya, Jum’at (24/2).
Ia menyebutkan, hal ini, secara resmi menerima surat dari Kementerian PAN&RB RI No : R/103S.SM.01.00/2017 tertanggal 1 Februari 2017 perihal Penyampaian Penetapan Kebutuhan PNS dari Program PTT dan Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Kementerian Kesehatan RI.
“Syukur Alhamdulillah, penetapan kebutuhan PNS dari program PTT dan hasil seleksi kompetensi dasar Kementerian Kesehatan sudah kita terima, dari 82 formasi yang telah kita ajukan pada beberapa waktu yang lalu, sebanyak 77 formasi telah disetujui, 1 formasi untuk Dokter PTT Pusat dan 76 untuk Bidan PTT Pusat,” ungkap H Pepen panggilan akrabnya.
H Pepen mengungkapkan, pengangkatan Dokter dan Bidan PTT Pusat ini nantinya akan ditempatkan sesuai usulan formasi pada e-formasi yaitu pada Puskesmas dan Desa dimana Dokter dan Bidan PTT Pusat diusulkan.
“Hal ini selaras dengan apa yang dipaparkan Menteri Kesehatan RI bahwa dengan adanya pengangkatan ini, calon ASN dapat memaksimalkan pelayanan kesehatan khususnya di pedesaan dan daerah-daerah terpencil,” bebernya.
Selanjutnya, ia menjelaskan, bahwa berdasarkan Dokumen Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Sekretaris Jenderal Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dengan Bupati Lahat No 800/15/MoU/KES/2016 tertanggal 5 April 2016 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Lahat telah diusulkan sebanyak 82 Formasi, 1 Formasi Dokter dan 81 Formasi Bidan PTT Pusat.
“Pengumuman resmi hasil seleksi Kompetensi Dasar akan disampaikan Secara Resmi oleh Bupati Lahat dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi. Untuk itu, bagi rekan-rekan Dokter dan Bidan PTT Pusat agar kiranya dapat menyiapkan dokumen/berkas yang diperlukan nantinya,” pungkas H Pepen.
Editor : UJANG, SP