Author : DARMAWAN
LAHAT, LhL – Pada hari, Sabtu (10/02) sekira pukul 00.30 wib dini hari. Anggota Satuan Res Narkoba Polres Lahat melakukan razia di Jalan Relly, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Kota Lahat. Dalam kegiatan yang dikenal dengan istilah (Giat sandi 21) oleh kalangan penegak hukum ini, petugas pengamankan 7 orang laki laki sedang menikmati minuman keras yang dioplos dengan obat batuk jenis Komik. Bahkan 2 diantara pemuda tersebut tercatat sebagai pelajar di salah satu sekolah di lahat.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Satresnarkoba Polres Lahat, ke tujuh pemuda yang berhasil diamankan tersebut, adalah PR (19) status pelajar, warga Kelurahan Talang Jawa Selatan Lahat, M. RK (19) pekerjaan swasta, warga Talang Jawa Selatan Lahat, BH (22) pekerjaan swasta, warga Kelurahan Talang Jawa Utara.
Kemudian ada OF (21) juga swasta, warga Kelurahan Talang Jawa Selatan, MG (20) berstatus pelajar warga Kelurahan Talang Jawa Selatan, AR (20) buruh warga Kelurahan Kota Baru, (sekitar raelly) Kota Lahat serta NI (30) buruh warga Jalan Satria, Kelurahan RD PJKA Lahat.
Adapun Barang bukti yang diamankan bersama pelaku pemuja minuman keras ini, berupa tiga botol Mansion House (MH), satu botol Vodka, serta tiga saset obat batuk kemasan, yang diduga sebagai bahan untuk mengoplos minuman tersebut.
Kapolres Lahat, AKBP Rantau Isnur Eka, SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Desli, didampingi KBO Resnarkoba IPDA RA Najamudin, saat dibincangi Lahathotline.com membenarkan adanya penangkapan terhadap tujuh pemuja miras tersebut.
“Dua diantaranya masih berstatus pelajar. Kita sudah bina dan sudah diberikan hukuman ringan, lalu dipulangkan dengan terlebih dahulu memanggil orang tua mereka. Dengan catatan, mereka tidak akan mengulangi perbuatannya,” tegas Najam.
Editor : UJANG, SP