Author : DARMAWAN
KIMBAR, LhL – Hari ini tersangka penusukan terhadap seorang pemuda, kejadian lebih kurang satu bulan yang lalu sekira pukul 00.15 wib, tepatnya pada tanggal 13 Desember 2016 di Desa Ulak Bandung Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat, jalani rekontruksi ulang tindak kejahatan berupa menghilangkan nyawa seseorang.
Hendri bin Musa (18) ikuti reka ulang dengan lakukan puluhan adegan terkait tindak pidana yang mengharuskan nyawa Yogi Hartono bin Badri harus meregang nyawa, rekontruksi ini langsung dipimpin oleh Kapolsek Kikim Barat AKP Mursal Mahdi.Rabu (25/01).
Kapolres Lahat AKBP Rantau Isnur Eka SIK melalui Kapolsek Kikim Barat AKP Mursal Mahdi SE MM saat dimintai keterangan oleh Lahathotline.com menerangkan, perbuatan tersangka kita jerat dengan pasal 338 KUHP serta Pasal 351 KUHP.
“Sudah sepantasnya tersangka ini di jerat pasal tersebut, atas perbuatan tersangka yang telah menghilangkan nyawa seseorang,” ujarnya.
Ditambahkan Mursal, rekontruksi penusukan Yogi ini sengaja dilakukan di Polsek, untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan. “Dilakukan disini agar, lebih aman,” tutupnya.
Editor : YADI
Lahat Hotline






