Home / LAHAT / Kecamatan Kota Lahat / TERLIBAT NARKOBA, DUA KADES DI MERAPI BARAT DIBERHENTIKAN
Jpeg

TERLIBAT NARKOBA, DUA KADES DI MERAPI BARAT DIBERHENTIKAN

Author : LIS

LAHAT, LhL – Akhirnya, teka-teki perihal nasib dua Kepala Desa (Kades) yakni, Desa Merapi dan Telatang, Kecamatan Merapi Barat terjawab sudah, dimana, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, memutuskan bersalah tertanggal 3 November 2016 silam, dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Demikian disampaikan, Kepala Dinas  Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Lahat, Rosmiana SE MM didampingi Kepala Bidang (Kabid) Tata Wilayah dan Administrasi Pemdes, Otmansyah SE, ditemui, di ruang kerjanya, Kamis (19/1).

“Karena sesuai petikan keputusan No 1665/Pid.Sus/2016/PN.Plg bahwa yang bersangkutan telah berstatus terpidana, dihukum selama empat bulan dikarenakan terlibat penggunaan narkoba,” katanya.

Dengan begitu, sambung dia, sesuai Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No 82/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kades, bab III perihal pemberhentian kades, pasal 8, ayat 2, huruf (g), dan Peraturan Pemerintah (PP) No 43/2014 perihal pengaturan pelaksanaan Undang-undang (UU) No 6/2014 tentang desa, pasal 54 ayat 2, huruf (g), dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga  SATLANTAS POLRES LAHAT, TURLALIN PADA HARI SANTRI NASIONAL

“Kemudian ditindak lanjuti melalui Surat Keputusan Bupati No 141/02/KEP/PMD/II/2017 tentang pemberhentian Kades Merapi dan Kades Telatang, Kecamatan Merapi Barat, tertanggal 3 Januari 2017, keputusan tersebut berlaku surut tertanggal 3 November 2016, selain itu, pada peraturan daerah (Perda) No 4/2015 tentang pilkades, pasal 50 ayat 2, huruf g, dengan bunyi yang sama,” papar Rosmiana.

Baca Juga  Musibah KRI Nanggala 402, Begini Duka Mendalam Dandim 0405 dan Kapolres Lahat

Otmansyah menambahkan, dengan telah berstatus terpidana dan diterbitkannya SK pemecatan kedua kades tersebut, maka, langsung menginstruksi kepada Camat Merapi Barat agar dibuatkan surat guna mengusulkan penunjukan pejabatan kades.

“Sudah dibuatkan surat kepada camat untuk mengusulkan pejabat kepala desa,” tukasnya.

Sementara itu, Camat Merapi Barat, Kamran SE membenarkan, bahwasanya jajarannya telah menerima surat salinan mengenai pemberhentian dua kades dimaksud, dari Pemerintah Daerah (Pemda) Lahat.

“Pastinya dalam waktu dekat ini akan segera ditindak lanjuti, dan kemungkinan besar akan diikutsertakan pada pemilihan kepala desa (pilkades) secara serentak pada 31 Oktober 2017, untuk memilih pemimpin baru,” pungkasnya.

Editor : UJANG, SP

Check Also

PJ Bupati Lahat Resmi Buka MTQ Kabupaten Lahat Tahun 2025

Author : Jang LAHAT, LhL – Pj Bupati Lahat, Imam Pasli, S. STP, M. Si, …

SMM Panel

APK

Jasa SEO