Home / LAHAT METROPOLIS / Kecamatan Kota Lahat / PEGAWAI DISHUBKOMINFO DILARANG KERAS LAKUKAN PUNGLI

PEGAWAI DISHUBKOMINFO DILARANG KERAS LAKUKAN PUNGLI

LAHAT, LhL – Bupati Lahat, H Saifudin Aswari Rivai SE melalui Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Kadishubkominfo), HM Eduar Kohar SE MM menegaskan, bahwasanya berdasarkan instruksi langsung oleh Presiden RI, Ir Joko Widodo untuk melarang keras adanya pungutan liar (pungli). Maka, jajarannya memberlakukan ketentuan tersebut.

“Pemerintah pusat telah menyatakan untuk melarang keras adanya pungli yang biasa terjadi, oleh sebab itulah, saya selaku Kadishubkominfo Kabupaten Lahat langsung menerapkan kepada pegawai agar mematuhinya,” katanya, ditemui, di ruang kerjanya, Jum’at (21/10).

Baca Juga  WABUP HADIRI ACARA BAZNAS KABUPATEN LAHAT

Adapun larangan pungli tersebut, kata Rehat, meliputi aRetribusi parkir, terminal, dan balai uji KIR.

“Ini sesuai dengan peraturan daerah (Perda) No 4/2011, bahwa setiap pemungutan harus memberikan karcis, selalu mengontrol dan memperingati jangan ada pungli di jalan,” beber HM Eduar Kohar.

Dikemukakannya, dengan sudah diperingatkan melarang adanya pungli, sehingga tetap menjaga kondusif di lapangan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan penggunaan jalan.

Baca Juga  PENINGKATAN STATUS IZIN GALIAN C MILIK AMRIN, MASIH DALAM PROSES

“Pastinya, apabila ada petugas kita kedapatan melakukan pungli dimaksud. Maka, akan diberikan teguran tegas, ini semata-mata untuk memberikan kenyamanan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat maupun pengemudi kendaraan,” tukasnya.

Photo/Naskah :  (BENS)

Editor                : (UJANG, SP)

Check Also

Kompak, Semua RT/RW Talang Jawa Selatan Siap Perjuangan Yulius Maulana Jadi Bupati Lahat 2024

Author : Ujang LAHAT, LhL – Ingin mengenal lebih dekat sosok Yulius Maulana Calon Bupati …

SMM Panel

APK

Jasa SEO