LAHAT, LhL – Bupati Lahat, H Saifudin Aswari Rivai SE melalui Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Kadishubkominfo), HM Eduar Kohar SE MM menegaskan, bahwasanya berdasarkan instruksi langsung oleh Presiden RI, Ir Joko Widodo untuk melarang keras adanya pungutan liar (pungli). Maka, jajarannya memberlakukan ketentuan tersebut.
“Pemerintah pusat telah menyatakan untuk melarang keras adanya pungli yang biasa terjadi, oleh sebab itulah, saya selaku Kadishubkominfo Kabupaten Lahat langsung menerapkan kepada pegawai agar mematuhinya,” katanya, ditemui, di ruang kerjanya, Jum’at (21/10).
Adapun larangan pungli tersebut, kata Rehat, meliputi aRetribusi parkir, terminal, dan balai uji KIR.
“Ini sesuai dengan peraturan daerah (Perda) No 4/2011, bahwa setiap pemungutan harus memberikan karcis, selalu mengontrol dan memperingati jangan ada pungli di jalan,” beber HM Eduar Kohar.
Dikemukakannya, dengan sudah diperingatkan melarang adanya pungli, sehingga tetap menjaga kondusif di lapangan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan penggunaan jalan.
“Pastinya, apabila ada petugas kita kedapatan melakukan pungli dimaksud. Maka, akan diberikan teguran tegas, ini semata-mata untuk memberikan kenyamanan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat maupun pengemudi kendaraan,” tukasnya.
Photo/Naskah : (BENS)
Editor : (UJANG, SP)