LAHAT, LhL – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Marwan Ardiansyah SE Msi, mengatakan, bahwa persoalan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Lahat sah-sah saja. Akan tetapi, kata Marwan, mesti dilihat dulu visa yang dipergunakannya, izin kerjanya berapa lama maupun Kartu Identitas (KITAS)nya.
“Baik itu mengenai izin kerjanya, KITAS maupun visa yang mereka pergunakan apakah untuk kerja atau hal yang lain,” katanya, ditemui, Rabu (12/10).
Ditegaskan Marwan, jangan sampai peristiwa terdahulu terulang kembali, dimana, terdata di dinas terkait tidak sesuai dengan perusahaan, sehingga hal tersebut menyalahi ketentuan berlaku.
“Kemungkinan besar, mungkin akan kita panggil atau berkomunikasi dengan instansi tersebut, sehingga mendapatkan data-data Valid baik di lapangan, supaya sama-sama tidak merugikan,” pungkas Marwan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Lahat, Ir H Ismail Hanafi MTA melalui Kepala Bidang (Kabid) Penta Kerja dan Perluasan Kerja, Suhana SE mengatakan, berdasarkan data per September 2016 setidaknya ada 122 TKA bekerja di perusahaan.
“116 TKA asal Cina bekerja di PT CHD Power Plant, PT SMS satu orang dari Malaysia, PT Thalindo Bara Pratama sebanyak dua orang asal Thailand dan PT CNEE berkewarganegaraan Cina berjumlah tiga pekerja,” jelasnya.
Ia menyebutkan, kendati demikian, pihaknya terus melakukan pegawasan terhadap TKA yang bekerja di wilayah hukum Indonesia umumnya dan Kabupaten Lahat khususnya, sehingga dapat terpantau serta didata keberadaannya.
“Perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib melaporkan kepada Disnakertrans, hal tersebut memang sudah ada ketentuannya,” pungkas Suhana.
Photo/Naskah : (BENS)
Editor : (UJANG, SP)