LAHAT, LhL – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lahat, Marwan Ardiansyah SE Msi menegaskan, bahwasanya mereka sudah mengakomodir terlepas tidak datangnya pihak perusahaan, sudah dipanggil dan diundur kembali agar terjadwal, terhadap pemecatan secara sepihak 14 karyawan.
“Pihak perusahaan semestinya kooperatif dengan pemanggilan ini, agar persoalan tidak berlarut-larut ditindak lanjuti,” katanya, Selasa (11/10).
Dalam waktu dekat, sambung dia, akan diagendakan kembali pemanggilan terhadap perusahaan, sehingga terciptanya iklim kondusif mengenai tenaga kerja dimaksud.
“Kalaupun akhirnya ke 14 karyawan dilakukan pemecatan, maka, hak dan kewajibannya harus dibayarkan pihak perusahaan, memang sudah diatur dalam ketentuan dan peraturan berlaku,” pungkas Marwan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Lahat, Ir H Ismail Hanafi MTA melalui Kabid Perlindungan dan Pengawasan Tenaga Kerja Ujang Sujana didampingi Kasi Organisasi Pengusaha Pekerja dan Penyelesaian Perselisihan Pekerja, Aris Toteles SH membenarkan, untuk ke 14 karyawan status mereka sementara di rumahkan oleh PTPE memang sudah pegawai tetap tapi perusahaan enggan memecatnya.
“Pemutusan hubungan kerja (PHK) ada aturan main, dimana, hak dan kewajiban dari karyawan bersangkutan mesti dibayarkan perusahaan berdasarkan jangka/lama bekerja,” paparnya.
Ia mengungkapkan, memang PTPE direncanakan akan membuat Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) baru mulut tambang. Kemungkinan besar, karyawan yang dirumahkan tersebut akan dikerjakan kembali.
“Kendatipun tidak lagi diberdayakan, sesuai prosedur Pertama kali, bipartit (perusahaan dan karyawan), disnakertrans cukup mengawasi dan 14 karyawan yang dirumahkan tetap menerima gaji pokok tiap bulan,” beber Ujang.
Ujang menambahkan, selanjutnya, pihak disnakertrans tidak mengetahui apakah akan dikerjakan kembali atau PHK, dimana, saran sebaiknya kembali difungsikan Kalaupun bipartit deadlock atau tidak adanya kata kesepakatan maka, dilanjutkan ke disnakertrans atau tripartit.
“Apabila saat tripartit ada kata sepakat maka perusahaan wajib membayarkan hak-hak karyawan diPHK tersebut. Atau 10 hari tidak ada risalah maka silahkan mengugat pengadilan hubungan industrial (PHI),” tukasnya.
Photo/Naskah : (BENS)
Editor : (UJANG, SP)