LAHAT, LhL – Kepala Dinas Pengelolaan, Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), H Haryanto SE MM didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pajak dan Retribusi Daerah, Subranuddin SE MAP disampiakan Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Pajak Daerah/Retribusi Daerah, Trikara Sakti SH membenarkan, bahwasanya untuk mengejar sebelum 30 September terakhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBBP2), maka, pihaknya akan bekerjasama atau melibatkan jajaran rukun tetangga (RT). “Kita (DPPKAD Lahat, red) sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak kecamatan untuk diteruskan ke kelurahan rukun warga (RW) dan RT, agar sekiranya mereka dapat menjemput bola dalam penagihan PBBP2 2016, khusus di Kecamatan Kota Lahat saja,” katanya, ditemui, di ruang kerjanya, Senin (26/9).
Nantinya, sambung dia, data-data para wajib pajak (WP) akan disinkronkan dengan penagihan dari tingkat RT, sehingga semuanya tertagihkan tanpa terkecuali. “Untuk honor bagi RT sendiri telah kami persiapkan dalam kurun waktu dua bulan kedepan, hal ini memberikan motivasi dan semangat etos kerja dalam menjemput bola,” papar Trikara kepada LhL.
Ia menyebutkan, apabila sampai dengan 30 September mendatang semua PBBP2 telah ditagihkan, maka, akan dicocokkan data dengan di DPPKAD, siapa tahu ada yang terlewatkan. “Oleh sebab itu, per 1 Oktober 2016 mendatang DPPKAD bidang Pajak dan Retribusi Daerah akan melakukan operasi penyisiran terhadap WP yang terlewatkan dalam PBBP2, dana-dana terkumpul tersebut tentunya merupakan bagian partisipasi dalam membangun daerah,” pungkasnya.
Photo/Naskah : (BENS)
Editor : (UJANG, SP)
Lahat Hotline



