LAHAT, LhL – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat meminta Pemerintah Daerah (PEMDA) Lahat untuk Pengelolaan Parkir segera diserahkan ke pihak ketiga. Hal itu dilakukan dalam rangka menciptakan ketertiban, dan membuka peluang usaha bagi masyarakat luas. Kemudian, mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Retribusi Pengeloaan Parkir serta tugas dan fungsi dari pengelola parkir adalah untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di lahan parkir. Maka konsumen membayar retribusi parkir bukan untuk menyewa lahan parkir, melainkan untuk memperoleh keamanan atas kendaraannya. Tapi selama ini pihak pengelola parkir mengalihkan tanggung jawab mengenai kemanan kendaraan kepada pemilik kendaraan. Ini dapat dilihat dari klausula baku yang terdapat di karcis parkir.
Hal ini seperti ya.g disampaikan oleh Ketua YLKI Lahat Sanderson Syafe’i saat dihubungi seusai menemui Sekda Lahat Bapak Nasrun Aswari,SE. MM dan Kepala Dinas PPKAD Lahat Bapak H. Haryanto, SE Jum’at (05/08). Menurut Sanderson, sektor perparkiran di daerah perkotaan perlu pembenahan menyeluruh, karena sejauh ini dianggap masih belum dikelola dengan baik. Sementara potensi perparkiran sangat menjanjikan untuk penerimaan PAD. “Harapan saya dengan segera diumumkan lelang kegiatan pengelolaan parkir di Tahun 2016, untuk wilayah Kota Lahat, maka pengelolaannya lebih baik lagi, selain itu menghindari dugaan-dugaan keberpihakan Dishubkominfo dalam pengelolaan parkir ini. Artinya siapapun yang memenuhi syarat, pihak ketiga yang mendapatkan pengelolaan parkir ini, maka hendaknya bekerja dengan sungguh-sungguh,” kata Sanderson.
Ia menjabarkan, khusus Kota Lahat. Potensi dari pengelolaan parkir ini cukup baik namun diduga masih banyak terjadi kebocoran dimana wilayah parkir makin banyak namun faktanya setoran ke Pemda Lahat tidak meningkat justru menurun, untuk saat ini seperti bulan Mei hanya sekitar Rp 39 juta dan bulan Juli sebesar Rp 38 juta, berarti jauh dari target hasil uji petik sebelumnya saat masih dikelola Dinas PPKAD Lahat, dan untuk memaksimalkan sumber PAD, maka perlu penataan mengurangi kebocoran-kebocoran. “Untuk penataan yang lebih profesional, makanya kita harus segera terapkan pengelola parkir wajib menyediakan pakaian petugas parkir, dimana ruang kerjanya itu ada di lokasi parkir tepi jalan umum, tidak termasuk jalan nasional, atau jalan lintas”, ungkap Sanderson.
Sementara itu untuk pengelolaan parkir di Mall-Mall atau Minimarket pengelolaannya langsung melalui pajak. Pengelola parkir hanya membayar pajak, dan menyerahkan langsung ke PPKAD Lahat. “Parkiraan khusus diperkotaan tepi jalan umum itu menjadi ranah dari pihak ketiga yang mendapatkan pekerjaan pengelolaan parkir resmi dari Pemda Lahat, sementara untuk yang di mall-mal itu langsung disetor ke rekening daerah. Untuk retribusi parkir jalan umum jika ini sudah diterapkan dengan sungguh-sungguh, Insya Allah bisa tercapai target 100 persen,” katanya.
Selanjutnya Sanderson menegaskan, sesuai dengan amanat UU. RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 52 huruf c, YLKI diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pencantuman “klausula baku”.
“Berdasarkan hal dimaksud, YLKI akan memanggil dan menyampaikan peringatan tertulis kepada pengelola parkir untuk menarik / menghilangkan ketentuan yang bermakna menyatakan pengingkaran beban tanggungjawab atas kehilangan atau kerusakan kendaraan konsumen, karena ketentuan tersebut adalah tergolong pencantuman klausula baku yang sangat merugikan konsumen, sudah seyogianya frasa ketentuan dimaksud dihilangkan / dihapus dalam struk (karcis) parkir, untuk diselaraskan dengan ketentuan hukum perlindungan konsumen”, bebernya.
Sehingga, kata Sanderson. Ketika pengelola parkir mewajibkan konsumen membayar premi jasa parkir, maka sudah menjadi sebuah kewajiban yang mengikat, bahwa kehilangan dan kerusakan kendaraan konsumen termasuk helm selama pemanfaatan jasa parkir. “Nah ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pelaku usaha pengelola parkir”, tandasnya.
Photo. : (ARSIP)
Naskah : (YLKI)