“M” Politikus Partai Demokrat Jalani Persidangan Pertama atas Kasus Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu.
LAHAT – Hari ini terdakwa “M” telah menjalani sidang pertama dengan kasus dugaan penggunaan ijazah aspal (red, asli tapi palsu) pada saat pendaftaran dirinya untuk mengikuti sebuah ajang pencarian bakat untuk mewakili rakyat (pemilihan legislatif) sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Empat Lawang pada pemilu tahun 2014 yang lalu.
Sebelumnya tersangka “M” sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Empat Lawang dari fraksi partai Demokrat telah dilaporkan dengan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu di Polda Sumatera Selatan. Setelah melewati masa yang cukup lamo akhirnya untuk persidangan kasus ini dilimpahkan kepada kejaksaan negeri (kejari) Tebing Tinggi Empat Lawang.
Akhirnya hari ini Rabu (08/06) kasus dugaan penggunaan ijazah aspal tersebut sudah dalam tahap sidang pertama Hal itu terlihat dari jadwal persidangan yang ada di pengadilan negeri Lahat. Terlihat pada daftar tersebut bahwa “M” menjalani sidang pada nomor urut ke tujuh.
Namun hasil persidangan pertama ini belum ada keputusan apapun mengenai kasus ini karena kasus ini ditunda dalam jangka waktu sepekan kedepan. “Karena belum adanya saksi maka sidang ini kita tunda hingga satu minggu kedepan dan akan kembali menjalani persidangan pada Rabu (15/06) mendatang” ucap hakim ketua pada saat penutupan sidang tersebut.
Sementara itu ketua LSM ICW Empat Lawang Adiasko Herwindo mengatakan, dirinya akan terus memantau jalannya persidangan ini agar tetap berjalan sebagaimana mestinya. “Kami akan selalu memantau persidangan ini hingga akhir, agar berjalan dengan lancar dan sesuai dengan fakta persidangan yang ada” tegas Windo.
Naskah / photo (Nopiriadi)