Home / REGIONAL / PALEMBANG BARI / Terbukti Bersalah, Dewa : Izin Usaha Ikan Giling Berformalin Dibekukan

Terbukti Bersalah, Dewa : Izin Usaha Ikan Giling Berformalin Dibekukan

 

Author : Elan

Palembang, LhL-Terkait  temuan gudang ikan giling berformalin di kawasan Pasar Induk Jakabaring, Pemerintah Kota Palembang akan mengambil tindakan tegas dengan mencabut dan membekukan izin usaha ikan giling dimaksud.

Sebelumnya ditemukan 8,3 ton ikan kakap giling mengandung formalin di Pasar Induk Jakabaring. Saat ini kepolisian telah menangkap dua orang terduga pelaku inisial Z dan CI. Setelah itu kepolisian menarik semua ikan giling merek ISTI yang sempat beredar di Pasar induk Jakabaring Palembang.

Baca Juga  Hari Pertama Kerja, Ratu Dewa Sidak Pegawai

Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, menindaklanjuti temuan Polrestabes dan BBPOM Palembang, Pemkot Palembang meninjau langsung gudang ikan berformalin tersebut. Terutama soal perizinan SIUP dan sertifikat hyginis dan sanitasi gudang tersebut.

“Memastikan berkaitan soal izin SIUP dan sertifikat hyginis dan sanitasi. Jika dari Polrestabes terbukti salah, maka izin usaha akan dicabut,” katanya usai meninjau gudang ikan di Pasar Induk Jakabaring, Minggu (2/5/2021).

Baca Juga  DIRINGKUS POLISI SEDANG ASYIK PRETELI BB

“Setelah ada keputusan inkrah dan tersangka terbukti bersalah maka izin akan dicabut. Kedepan tidak bisa mebuat izin yang sama karena kejadian ini menjadi pandangan persyaratan pembuatan perizinan selanjutnya,” katanya.

Pihaknya menampik jika lemahnya pengawasan dari pemerintah dan berujung kecolongan. Kepengawasan dari instansi terkait dari vertikal. Pemkot Palembang berharap pemberian izin kedepan, pengawasan dan pengendalian harus dioptimalkan dari DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu).

Editor : Ron

Check Also

Jelang Gebyar HPN Di Palembang, Panitia Pelaksana Menggelar Rapat Tehnis

Author : PWI Sumsel PALEMBANG, LhL – Menjelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN), seluruh panitia …

SMM Panel

APK

Jasa SEO