HIMBAU
sum
HUT
NARKOBA
Home / REGIONAL / MUSI BANYUASIN / Diduga Sebabkan Terbakarnya Ilegal refinery, Sopyan Diamankan Polres Muba

Diduga Sebabkan Terbakarnya Ilegal refinery, Sopyan Diamankan Polres Muba

Editor : RON

MUBA, LhL – Sopyan (45) warga desa Toman diamankan oleh unit Reskrim Polsek Babat Toman yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Lekat Hariyanto SH, MH. pada hari Selasa (23/04/2024) tidak berapa lama setelah diketahui tempat penyulingan minyak ilegal (Ilegal refinery) miliknya terbakar.

Peristiwa terbakarnya ilegal refinery tersebut terjadi pada hari Selasa (23/04/2023) sekira pukul 11.30 wib di Km 2 Dusun VII Desa Toman Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin .

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Babat Toman Akp. Rama Yudha SH. saat dikonfirmasi pada hari Sabtu (27/04/2024) membenarkan adanya kejadian tersebut.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, api bisa dipadamkan setelah sekira satu jam terbakar, dan penyebab kebakaran diduga tangki untuk penyulingan minyak mengalami kebocoran.

Baca Juga  Pj Bupati Hani S Rustam Sampaikan LKPD Tahun 2023 Pada BPK RI Perwakilan Sumsel

“Sehingga saat proses penyulingan terjadi kebakaran dan membakar barang yang ada di sekitar tempat kejadian’, jelasnya.

Saat ini, kata dia, tersangka berikut barang buktinya telah kami limpahkan ke unit pidsus Sat Reskrim Polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terpisah Kasat Reskrim polres Muba Akp. Bondan Try Hoetomo STK.l, SIK, MH. ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa penanganan kasus ilegal refinery atas nama tersangka Sopyan telah dilimpahkan oleh Polsek Babat Toman ke unit pidsus sat Reskrim polres muba yang saat ini sedang dalam proses penyidikan.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 53 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-8 undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan atau pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.000.-“, ungkapnya.

Baca Juga  Kunjungi Masjid dan Musholah, Gubernur Serahkan Sapi Kurban

Bondan juga menghimbau kepada warga masyarakat yang masih beraktifitas dalam usaha ilegal refinery maupun ilegal drilling agar menghentikan kegiatannya, karena disamping berbahaya bagi keselamatan jiwa, juga merusak lingkungan dan merugikan negara. (Riki).

Check Also

Desa Karang Caya Kecamatan Sukamerindu Rampungkan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Author : Toni Ramadhani SUKAMERINDU, LhL – Secara bertahap desa di wilayah Kecamatan Sukamerindu menggelar …

SMM Panel

APK

Jasa SEO