Author : KG/RRC
PALEMBANG, LhL – Apes bagi DU (34). Pasalnya, warga Jalan May Salim Batubara, Lorong Idaman, Kecamatan Kemuning Palembang ini terpaksa harus menginap di hotel prodeo setelah ditangkap oleh nggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang di kediamannya, Minggu (25/4/2021) sekitar pukul 23.30.
Diringkusnya DU, lantaran diduga telah melakukan pencurian plat besi di Jalan Mayor Salim Batubara, Kecamatan Kemuning Palembang pada Sabtu tanggal 9 April 2021 lalu, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapoltabes Palembang melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Sihombing mengatakan, tertangkapnya terduga pelaku berkat rekaman CCTV di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Dari laporan korban Derwin Sadikin (33) anggota kita melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV yg ada di TKP dan berhasil mengindentifikasi terduga pelaku tersebut,” ujarnya, Senin (26/4/21).
Setelah itu, kata dia, anggotanya bergerak cepat dengan mendatangi kediaman pelaku, sehingga terduga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa tiga buah potongan plat besi.
“Lalu anggota kita melakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya, atas ulahnya itu pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun penjara,” katanya.
Sedangkan terduga pelaku DU sendiri mengakui perbuatannya. Menurut dia, ia telah melakukan pencurian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan mengambil plat besi sebanyak 40 keping di sekitar sebuah bangunan Ruko.
“Ya, saya mengambil plat besi itu ketika suasana ruko yang akan dibangun itu sepi. Saat itu saya berhasil mengambil 40 keping, kemudian saya jual dan masih sisa tiga keping lagi,” aku DU, seperti dilansir dari rakyatrepublik.com.
Editor : RON
Lahat Hotline





