Home / REGIONAL / PALEMBANG BARI / Zona Merah Meluas,  Pemkot Palembang Larang Warganya Mudik Lebaran

Zona Merah Meluas,  Pemkot Palembang Larang Warganya Mudik Lebaran

Author : Elan

Palembang, LhL-Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melarang warganya untuk mudik lebaran, lantaran zona merah Covid-19 terus meluas. Hingga kini tercatat sudah 62 kelurahan dinyatakan zona merah.

Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, saat ini sudah dibentuk posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di setiap kelurahan. Setiap kelurahan terutama yang masuk zona merah, camat dan lurah harus memasang banner/ spanduk pemberitahuan bahwa wilayah itu zona merah.

“Setiap kelurahan zona merah harus memasang banner pemberitahuan bahwa anda memasuki kawasan zona merah. Ini baru diterapkan di Kalidoni,” katanya, Senin (26/4/2021).

Hingga saat ini sudah 62 kelurahan masuk zona merah, diantaranya dari kecamatan zona merah tertinggi yakni Ilir Barat Satu, Plaju, dan Sukarame. Maka perlu adanya pengetatan, pihaknya sudah meminta Dishub dan Satpol PP patroli ke perbatasan dan terminal karena Palembang berada di titik perlintasan.

Baca Juga  Ardhy Fitriansyah Plt Ketua IWO Sumsel, Efran Segera Disidang Terkait Pelanggaran AD/ART

“Sesuai aturan Kemenhub pun masyarakat dilarang untuk mudik, termasuk kita dilarang untuk keluar kota atau dilarang mudik,” katanya.

Ini pun tampaknya berlaku pula bagi anggota legislatif. Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin mengisyaratkan agar semua anggota dewan untuk tak mudik dahulu mengingat peningkatan kasus Covid-19 kembali bertambah.

“Pada prinsipnya sebagai pimpinan DPRD dirinya mengikuti aturan dari Pemerintah Pusat. Kita berharap atas larangan mudik ini bisa berdampak baik dengan tidak bertambahnya kasus Covid-19,” katanya.

Baca Juga  Satu Wartawan Gagal UKW, PWI Sumsel Ajak Perangi Hoaks

Zainal mengimbau agar anggota DPRD dapat sementara waktu membatasi mobilitas termasuk menunda rencana mudik. “Untuk sanksi ini sebenarnya kembali ke personal masing-masing tapi yang pasti jika melanggar aturan pemerintah tentu ada pengenaan sanksi,” katanya.

Di sisi lain, DPRD juga menyoroti soal penanganan Covid-19 di Palembang. Terutama menyangkut para pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri. Zainal berharap, pengawasan untuk pasien isolasi mandiri ini dapat lebih diperketat, jangan sampai pasien yang harusnya isolasi mandiri namun justru keluyuran ke rumah tetangga.

“Sebaiknya di RS agar bisa mendapatkan penanganan secara maksimal oleh dokter,” katanya.

Editor : Ron

Check Also

SO AKAN PIMPIN PEMEKARAN DAERAH-DAERAH DI SUMATERA SELATAN

Author : Rill/SMSI-SS PALEMBANG, LhL – Rapat konsolidasi, koordinasi dan buka bersama Forum Komunikasi Daerah …

SMM Panel

APK

Jasa SEO