Author : Repi Black
PAGARALAM, LhL – Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika tidak bisa berkutik saat diamakan. Pasalnya petugas menemukan barang bukti kristal putih yang diduga narkoba jenis shabu.
Adapun kedua tersangka dimaksud bernama, Hengky Syaputra (29) warga Simpang Alundua Kecamatan Pagaralam Utara, dan Thoriq (22) Warga Beringin Jaya Kecamatan Pagaralam Utara.
Informasi yang dihimpun di Lapangan menyebutkan tim JANGAN GURAH ” sat res Narkoba Polres Pagaralam pada hari kamis tanggal 28 febuari 2019 sekira jam 22:17 wib mengamankan pelaku Tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam uu no. 35 thn 2009 tentang narkotika. Keduanya diamankan di Jln, Desa Ujan Mas Kecamatan Dempo Utara Kota Pagaralam.
Setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa baru saja terjadi transaksi, narkoba di tempat kejadian lerkara (TKP). Dan menemukan dua orang yang mencurigakan,saat digeledah ditemukan dua paket barang haram. Narkoba jenis shabu dengan berat 0,71 gram.
Kapolres Pagaralam, AKBP,, Trisaksono Sik, melalui melalui Kasat Narkoba AKP, Safaruddin didampingi Kasi Humas, Paino, Jumat( 01/03) membenarkan pengamanan dua tersangka pelaku tindak pidana narkotika.
“Ya saat ijin kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum selanjutnya, “pungkasnya.
Editor : Ahmad
Lahat Hotline








