Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / HUKUM & KRIMINAL / AKHIRNYA SYAHRIL EFENDI BERHASIL DIEKSEKUSI

AKHIRNYA SYAHRIL EFENDI BERHASIL DIEKSEKUSI

Author : Ron

LAHAT, LhL – Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Pepatah lawas ini sepertinya sepadan dengan yang dialami Syahril Efendi terdakwa kasus Monney Politic (Politik Uang) pada Pilkada Lahat yang digelar 27 Juni 2018 silam.

Tertangkapnya terdakwa Syahril ini, berkat kerja keras pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat selaku eksekutor dalam menjalankan putusan Majelis Hakim di tingkat Pengadilan Negeri Lahat, maupun Tingkat Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang.

Sebelumnya, Syahril dinyatakan terbukti dan bersalah secara meyakinkan majelis sidang di PN Lahat, karena telah membagikan sejumlah uang kepada warga dan meminta agar warga memilih salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lahat 2018-2023.

Setelah menjalani sidang tersebut, Syahril dijatuhi hukuman oleh PN Lahat dengan pidana kurungan 36 Bulan. Pascaputusan PN Lahat, Syahril melalui Kuasa Hukumnya mengajukan banding ke tingkat PN Sumsel. PN Sumsel, pun tidak mengubah hasil putusan sidang di PN Lahat. Yakni hukuman 3 tahun kurungan.

Baca Juga  TERLINDAS DUMP TRUCK, PEMOTOR INI MEREGANG NYAWA

Setelah menerima salinan incrach (Vonis Sidang) dari PT Sumsel, Seksi Pidana Umum bersama pihak Intelegen Kejari Lahat serta pihak terkait lainnnya, langsung melakukan pemanggilan terhadap terdakwa Syahril. Sayangnya, setelah dilakukan beberapa kali pemanggilan terdakwa tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Kita sudah lakukan 3 kali panggilan, tapi terdakwa tidak mau memenuhi panggilan. Rencana akan lakukan pemanggilan lagi sekaligus mengeksekusinya, tapi yang bersangkutan kabur”, kata Kasi Pidum Kejari Lahat, Yayan beberapa waktu lalu. Hingga hari ini, Rabu (6/2/19) terdakwa Syahril Efendi berhasil dieksekusi oleh pihak Kejari Lahat.

Kajari Lahat, Jaka Suparna, SH, MH melalui Kasi Intelejen, Bani Imanuel Ginting, SH didampingi Kasi Pidum, Variska Kodriansyah, SH, MH mengatakan apa yang sudah digambarkan selama ini ternyata membuahkan hasil. Alhasil, terdakwa dieksekusi di kediamannya di Desa Sukajadi Kecamatan Pseksu, Kabupaten Lahat.

Baca Juga  TRIONO : KAMI PUAS DENGAN PELAYANAN "MAMA LAUNDRY", BERSIH, WANGI, RAPI, MURAH DAN CEPAT

“Ahhasil tidak ada perlawanan yang berarti. Semua berjalan dengan lancar, sekira jam 4 sote kita berhasil mengesekusinya”, urai Ginting.

Walaupun ada niat larikan diri, tambah Ginting, namun tidak ada upaya perlawanan dari terdakwa.

“Kita juga ucapkan terimakasih pada semua pihak yang sudah bekerjasama, terutama pada masyarakat yang telah memberikan infomasi tentang keberadaan terdakwa selama ini”, tandas Ginting, dibincangi di Lapas Klas IIA Lahat.

Sebelum diserahkan ke Lapas Klas IIA Lahat, Syahril Efendi dibawa RS DKT Lahat untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya. Setelah dinyatakan sehat, terdakwa diserahkan ke Lapas Klas IIA untuk menjalani hukumannya.

Editor : Ahmad

Check Also

Diamankan Tim Jagal Bandit Polres Lahat, F Terduga Penikam Jukir Jelaskan Kronologi

Author : Via LAHAT, LhL – Setelah berhasil diamankan Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat, …

SMM Panel

APK

Jasa SEO