Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / HUKUM & KRIMINAL / TERPANCING GAMBAR DI HP, BAMBANG CABULI PACARNYA

TERPANCING GAMBAR DI HP, BAMBANG CABULI PACARNYA

Author : Prima

LAHAT, LhL  – Bambang Ariadi (20) harus berurusan dengan pihak kepolisian, untuk mempertanggung jawaban perbuatan kejinya terhadap Kembang (nama disamarkan). Warga Desa Pulang Pinang, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat itu nekat mencabuli Kembang yang meruapakan pacarnya sendiri.

Perbuatan bejat Bambang itu terjadi pada, Kamis (20/9/2018) sekitar pukul 22.00 wib di salah satu Gudang di Kota Lahat milik kakak angkat Bambang.

Informasi menyebutkan, malam itu Bambang mejemput Kembang yang masih di bawah umur di rumah pamannya, untuk berkeliling menikmati keindahan malam di Kota Lahat.

“Dio yang goda duluan (Kembang), jingokke gambar di HP,” ucap Bambang ketika ditanyai, Rabu (26/9/2018)

Baca Juga  KORAMIL 405-12/KOTA LAHAT KUNJUNGI WARGA TERTIMPA MUSIBAH

Usai terjadi perbuatan yang tidak senonoh itu, kedua insan yang berlainan jenis itu tertidur pulas didalam gedung. Hingga pukul 05.00 wib, Jumat (21/9/2018) keduanya terbangun dari tidur.

Setelah terbangun dari tidur lelahnya, pagi buta Bambang mengantat pulang Kembang kembali ke rumah neneknya di Kelurahan Talang Jawa Utara.

Kecurigaan si nenek muncul, saat mengetahui cucu kesayangannya pulang pagi buta, sang nenek langsung menginteogasi Kembang. Kejadian keji itu terbongkar, hingga dilaporkan ke Polres Lahat.

Kapolres Lahat, AKBP. Roby Karya, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Satria Dwi Darma disampaikan Kanit PPA, Ipda Omin Suhandu membenarkan adanya kejadian tersebut.

Baca Juga  DIMINTA TAMBAHAN ONGKOS, PENUMPANG TRAVEL INI KECEWA

Dijelaskannya, bahwa kedua orang tua korban telah bercerai dan saat ini korban tinggal bersama neneknya.

Sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (22/9/18), Unit PPA Satreskrim Polres Lahat, berhasil meringkus Bambang di kediaman kakak angkatnya di Desa Selawi, Kota Lahat. Sebelum ditangkap, Bambang berada di wilayah Kikim, namun polisi meminta korban menghubungi Bambang lewat HP untuk bertemu.

“Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 dan 2, Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.

Editor : Zadi

Check Also

Tersangka Penganiayaan Masih Berkeliaran, Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan & Partner Desak Polda Sumsel Ambil Alih Kasus

Author : Jang LAHAT, LhL – Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan & Patners merupakan Kuasa …

SMM Panel

APK

Jasa SEO