Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / LAHAT / Kecamatan Kota Lahat / DALIAN VS TP. AP : PH PT. AP BAKAL KUMPULKAN BUKTI TAMBAHAN

DALIAN VS TP. AP : PH PT. AP BAKAL KUMPULKAN BUKTI TAMBAHAN

# Sidang Lanjutan Warga VS PT. AP Terkait Bukti Sah Kepemilikan Lahan.

Author : Ferdi

Lahat, LhL – Hari ini, Senin (3/8/18) Pengadilan Negeri (PN) Lahat kembali menggelar sidang sengketa lahan antara warga bernama Dalian dengan PT. Artha Pregel. Sidang kali ini, dengan agenda menyampaikan kesimpulan para pihak.

Hadir dalam sidang ini, pihak penggugat dan pihak tergugat, pihak penggugat dengan kuasa hukum Pirnanda SH, CLA didampingi Minsuri, SH. Sedangkan 2 pihak tergugat dihadiri Penasihat Hukum (PH)nya Anisah Maryani, SH. Untuk hasil sidang, tergugat satu turut tergugat dua.

Baca Juga  PERKENALKAN OBJEK WISATA, 380 OFFROADERS DILEPAS

Di mana sidang kali ini pihak penggugat membacakan kesimpulan, dan tergugat satu dan turut tergugat dua menyerahkan berkas kesimpulan.

Kuasa hukum penggugat, Pirnanda, SH, CLA dalam sidang kali ini membacakan kesimpulan di hadapan hakim ketua dan majelis hakim PN Kabupaten Lahat. Sedangkan pihak PT. AP tidak mampu membuktikan fakta-fakta dan tidak mampu menghadirkan saksi-saksi kunci fakta di dalam persidangan sebelumnya.

Baca Juga  Peringati Hari Keluarga Nasional, Ketua PPK Lahat Ajak Sosialisasikan Serta Cegah Stunting di Kabupaten Lahat

“Pihak PT. AP tak bisa hadirkan saksi, seperti tuntutan-tuntutan pihaknya, yang dibacakan di dalam persidangan”, ungkap Pir.

Sementara, kuasa hukum tergugat Anisah Maryani, SH juga membacakan kesimpulan sidang sebagai amanat dari tergugat satu dan turut tergugat dua.

“Kami akan tetap bertahan dengan pengajuan bukti-bukti lain, sampai putusan persidangan nanti”, ungkapnya.

Edhitor : Zadi

Check Also

“SATU SERAGAM SEJUTA HARAPAN” MENJADI TAJUK PROGRAM BANTUAN PT MIP ADARO ENEGRY

Author : Jang LAHAT, LhL – Bupati Lahat Bursah Zarnubi, SE, bersama PT. Mustika Indah …

SMM Panel

APK

Jasa SEO