Author : Ron
LAHAT, LhL – Kendati 2 pejabat strategis di tubuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat dipastikan akan berganti, namun penanganan sejumlah kasus akan tetap berjalan sebagaimana dengan yang sudah diproses sesuai tahapannya, dan menjadi Pekerjaan Rumah (PR) besar bagi pejabat yang baru nantinyta. Baik kasus pidana umum maupun pidana khusus.
Di antara kasus-kasus tersebut, yakni penanganan kasus indikasi korupsi Dana Desa (DD) Sungailaru Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat, yang telah merugikan keuangan Negara hingga ratusan juta rupiah, dengan tersangka SRN sebagai Kepala Desa Sungailaru..
Sekedar informasi, bahwa pejabat sebelumnya Kajari Lahat, Helmi, SH, MH berpindah tugas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bengkulu dengan jabatan Asisten Kajati Bengkulu Bidang Pidana Umum, dan digantikan oleh Kajari yang baru Jaka Suparna, SH, MH. Sedangkan Kasi Pidsus, Rifqi Arialfha, SH, MH akan berpindah tugas ke wilayah Provinsi Sumatera Barat, dan akan digantikan oleh Teguh sebagai Kasi Pidsus yang baru.
“Saya pindah ke wilayah Sumbar, Pak. Oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejari Lahat dinyatakan lengkap (P21), tinggal tahap 2 nya, Pak”, sebut Rifqi, saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Rabu (21/3/18), terkait proses penanganan kasus DD Sungailaru tersebut.
Senada, Helmi sendiri juga membenarkan bahwa berkas perkara kasus DD Sungailaru tersebut sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Sumatera Selatan di Palembang.
“Ya, tinggal tahap 2 lagi, makanya Pak Rifqi belum Sertijab, karena dia juga pindah. Nanti biar yang baru yang lanjutin, tinggal penyerahan berkas dan tersnagka ke pengadilan untuk disidangkan”, jelas dia.
Editor : Ron
————————————————————————————-
Seperti diberitakan sebelumnya :
Author : Ron
Dengan adanya laporan dari masyarakat pada Bulan April 2017 lalu, atas dugaan penyalahgunaan dan mark up pembangunan sumur bor, Saluran Pembuangan Air Limbah (Spal) dan plat duicker realisasi Dana Desa (DD) Sungai Laru Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat untuk Tahun Anggaran 2016 dan diduga terjadi kerugian negara sekitar 250 juta rupiah.
Maka sesuai dengan hasil audit reguler dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (Apip), membuat pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat serius menangani dan menindaklanjuti laporan tersebut.
Keseriusan pihak Kejari Lahat dalam memproses kasus DD Sungai Laru ini, seperti yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, H. Helmi, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus)nya, Rifqi Arialpha, SH, MH saat diwawancarai redaksi lahathotline.com pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2017 lalu, di ruang kerjanya.
Dikatakan Rifqi, proses hukum yang dilakukannya terhadap kasus DD Sungai Laru ini sesuai dengan prosedur dan instruksi presiden tentang pengawasan DD. Terlebih lagi, kata Rifqi, persetujuan dari Bupati selaku pihak pemerintah Kabupaten Lahat sudah diterima oleh pihaknya.
“Untuk proses selanjutnya, kita akan tunggu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Kajari. Namun berkas hasil penyelidikan sudah rampung, dan kita akan lakukan pemberkasan penyidikan secepatnya. Mudah mudahan awal 2018 akan rampung semua berkas, dan akan dilimpahkan bila semuanya lengkap (P21) ke pihak pengadilan nantinya”, urainya.
Yang jelas, tambah Rifqi, status penangangan perkara tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan (Lid) ke penyidikan (Dik). Hanya saja, apakah untuk menentukan hasil real audit nanti, pihaknya harus turun investigasi bersama tim Apip ke lapangan..? atau tidak, itu tergantung proses yang diarahkan oleh Kajari selaku pimpinannya.
“Kalau hasil audit reguler itu kerugian negara diperkirakan 250 juta rupiah, namun untuk hasil real audit masih tunggu investigasi dulu. Yang pasti, untuk siapa yang menjadi objek dalam perkara ini, ya sudah tentu SRN selaku Kepala Desa yang bertanggung jawab atas kucuran dana APBN tersebut”, tandas Rifqi.
Terpisah, Kepala DPMDes Kabupaten Lahat, Fauzan Khoiri Denin, AP. M. Si saat dikonfirmasi melalui telepon cellulernya tak menampik, jika realisasi DD Sungai Laru tersebut mengalami masalah. Bahkan menurut Fauzan, pihaknya sudah mengingatkan kepada Kades melalui pembinaan dan pengawasan agar pelaksanaan DD tetap harus selalu berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Mulai dari perencanaan pelaksanaan hingga ke pelaporannya, semua desa yang terima DD selalu kami bina dan diingatkan. Nah untuk Desa Sungai Laru ini sejak awal kita wanti wanti, namun realisasinya masih belum sesuai dengan perencanaan. Dan permasalahan ini kita serahkan kepada aparat terkait untuk dilakukan pembinaan sesuai dengan aturan yang berlaku”, jawab Fauzan, Jumat (27/10/18).
Editor : Zadi
Lahat Hotline





