Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / LAHAT / Kecamatan Kota Lahat / PANWASLU IMBAU PASLONKADA PATUHI ZONA KAMPANYE

PANWASLU IMBAU PASLONKADA PATUHI ZONA KAMPANYE

# Kampanye Tidak Sesuai Jadwal Akan Dibubarkan #

Author : Man

LAHAT, LhL – Guna ketertiban selama masa kampanye, Panwaslu Kabupaten Lahat mengimbau agar seluruh Pasasangan Calon Kepala Daerah (Paslonkada) dan tim kemenangan untuk tidak melakukan jadwal kampanye di luar waktu dan zona yang telah ditetapkan oleh KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Lahat. Bagi paslon atau tim kemenangan yang melanggar, maka aktivitas kampanye di luar jadwal dan zona akan dibubarkan, karena berpotensi menimbulkan konflik.

Komisioner Panwaslu Kabupaten Lahat Divisi Pencegahan dan Hubungan antar lembaga Andra Juarsyah, S. Pdi, M. si mengatakan, agar tidak terjadi kericuhan dan hal yang tidak diinginkan selama masa kampanye, maka diimbau kepada seluruh Paslon melalui tim kampanye dan tim pememangnya masing masing, agar mematuhi jadwal dan zona kampanye yang telah ditentukan.

Baca Juga  INI TANGGAPAN PIHAK PT. ADITARWAN PADA RAPAT PENYELESAIAN PERMASALAHAN DENGAN MASYARAKAT

Hal ini disebutkan Andra, bertujuan untuk menghindari konflik dan protes berlebih dari oknum masyarakat atau timses lainnya akibat aktivitas yang tidak mematuhi aturan main.

“Jika semua paslon mnengikuti aturan main yang telah ditetapkan KPU, karena pilkada akan berjalan lancar dan damai jika dalam penyelengaraannya tertib, untuk itu hal ini harus benar – benar dipatuhi,” ujarnya.

Menurutnya, tidak hanya itu saja, pihaknya mengimbau setiap paslon menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang sudah terpasang karena sudah memasuki masa kampanye.

“Dan, selama masa kampanye, APK yang resmi hanya berasal dari KPUD Lahat”, tegasnya.

Baca Juga  HENDAK PULANG KERUMAH, WARGA DESA CECAR INI ALAMI KECELAKAAN TUNGGAL

Karena itu, sambung dia, setiap paslon tidak diperbolehkan memasang sendiri APK seperti baliho, poster atau spanduk. Apalagi, berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2017, APK yang disiapkan KPU berupa selebaran, brosur, baliho, pamflet. Sementara APK yang boleh disiapkan para paslon berupa pakaian, penutup kepala, alat minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung dan stiker paling besar 10 x 5 cm.

“Yang jelas, semua yang kami sampaikan ini sesuai dengan petunjuk serta aturan yang berlaku. Panwaslu melalui jajarannya sampai ketingkat pengawas desa/kelurahan akan selalu melakukan pengawasan dengan ketat dan jelih, tanpa tebang pilih”, pungkas Andra.

Editor : Zadi

Check Also

Apriyadi Mahmud Pimpin IKA-MUBA 2026–2030, Usung Semangat “Umah Kitek Besame”

# IKA-MUBA Dikukuhkan, Apriyadi Ajak Warga Muba Perkuat Jejaring Warga Muba di Perantauan.  # Gubernur …

SMM Panel

APK

Jasa SEO