Author : Toni Ramadhani
GUMAY ULU, LhL – Maraknya hiburan orgen tunggal yang digelar hingga larut malam di wilayah Kecamatan Gumay Ulu, Kabupaten Lahat, menjadi perhatian serius pemerintah kecamatan. Warga yang merasa terganggu meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas.
Menanggapi hal tersebut, Camat Gumay Ulu, Jemmi Saputra, S.STP, MM memberikan himbauan tegas dan membuka saluran pelaporan langsung bagi masyarakat.
“Terkait hiburan orgen tunggal diwaktu malam hari, bagi warga yang melihat, mohon untuk melaporkan secara langsung baik melalui telepon ataupun WhatsApp ke Kecamatan dan Polsek. Jangan takut, karena info tersebut segera ditindaklanjuti untuk menghindari hal-hal yang merugikan ataupun tindakan kriminal,” tegas Camat Gumay Ulu Jemmi Saputra, S.STP, MM saat dikonfirmasi, Sabtu (17/10/2026).
Camat Gumay Ulu menjelaskan, sosialisasi terkait larangan dan pembatasan hiburan orgen tunggal tersebut sebenarnya sudah lama dilakukan.
“Sudah disosialisasikan ke Pemerintah Desa dan masyarakat terkait orgen tunggal pada saat Perda Kab. Lahat No 1 Tahun 2020 disahkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pola pembinaan yang dilakukan di Gumay Ulu dilakukan secara persuasif dan berkelanjutan.
“Terkhusus untuk Gumay Ulu, setiap warga yang mempunyai hajatan biasanya kami dapat undangan/ajakan, disaat itulah kami himbau dan diingatkan kembali, terutama ke pemerintah desa. Selain bertemu langsung ke warga yang mempunyai hajatan, kami tiap tahun mengadakan pembinaan ke Pemdes terutama Linmas Desa terkait hiburan yang dilarang,” jelasnya.
Langkah tersebut, lanjut Camat Jemmi Saputra, merupakan bentuk dukungan terhadap instruksi Kapolres Lahat dalam menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di malam hari.
Sementara itu, salah seorang warga Gumay Ulu menyambut baik himbauan tersebut. Warga berharap pelaporan yang mereka lakukan dapat segera direspon.
“Kami sebagai warga mendukung himbauan Camat. Kalau memang ada nomor WhatsApp Kecamatan dan Polsek, kami akan lapor. Soalnya kalau orgen tunggal sampai jam 2 malam, sangat mengganggu. Kami minta APH untuk menegakkan instruksi Kapolres Lahat,” ungkap warga tersebut.
Pemerintah Kecamatan Gumay Ulu berharap dengan adanya Perda No 1 Tahun 2020 dan instruksi Kapolres Lahat tersebut, seluruh lapisan masyarakat dapat mematuhi aturan dan bersama-sama menjaga ketertiban lingkungan.
Lahat Hotline








